Bisnis
Jumat, 18 November 2022 - 16:48 WIB

Ramai PHK, Ini Saran BPJS Watch bagi Pekerja yang Tidak Mendapat Manfaat JKP

Annasa Rizki Kamalina  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi PHK massal (Freepik).

Solopos.com, JAKARTA — BPJS Watch menegaskan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat mengklaim manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) baik dari BPJS Ketenagakerjaan maupun perusahaan.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyampaikan masih sedikit pekerja yang memenuhi syarat sebagai peserta JKP. Alhasil, tidak semua pekerja yang terkena PHK dapat mengajukan klaim JKP.

Advertisement

“Iya memang pekerja yang eligible sebagai peserta JKP sekitar 12 juta, masih di bawah kepesertaan JP [Jaminan Pensiun] dan JHT [Jaminan Hari Tua] apalagi JKK [Jaminan Kecelakaan Kerja] dan JKm (Jaminan Kematian]. Padahal kepesertaan di JKP juga wajib,” jelasnya seperti dilansir Bisnis.com, Jumat (18/11/2022).

Timboel menegaskan pengusaha wajib mendaftarkan pekerjanya ke seluruh program jaminan sosial (JKN, JKK, JKM, JHT, dan JP) sehingga pekerja bisa mandapatkan JKP. Kecuali untuk pekerja di sektor kecil dan mikro tidak wajib mengikuti Jaminan Pensiun.

Berdasarkan laporan terakhir Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), terdapat 10.765 pekerja terkena PHK dari Januari sampai September 2022, sementara yang melakukan klaim JKP per Oktober 2022 sebanyak 6.872 pekerja. “Jadi memang masih banyak pekerja yang belum menjadi peserta JKP, dan ini juga dapat dilihat dari data di atas kalaupun PHK, maka pekerja tidak bisa klaim JKP,” lanjutnya.

Advertisement

Baca Juga: Dikasih Info Mazzeh! Ada 46 Lowongan Kerja DANA, Cek Daftarnya di Sini!

Mengacu pada Pasal 37 ayat (1) PP No. 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, pekerja yang belum terdaftar di seluruh program jaminan sosial namun ter PHK maka pekerja dapat meminta manfaat JKP dari perusahaan. “Bila mana perusahaan tidak mau memberikannya maka pekerja dapat menggugat pengusaha ke pengadilan hubungan industrial,” tegas Timboel.

Dengan demikian, pekerja memiliki hak untuk meminta kompensasi setara dengan JKP kepada perusahaan yakni berupa uang tunai sebesar 45 persen dari upah sebelumnya (batas atas upah Rp5 juta) untuk 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan selanjutnya. Pekerja juga mendapat hak untuk pelatihan kerja dan informasi pasar kerja.

Advertisement

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Ramai PHK, Ini Saran BPJS Watch bagi Pekerja yang Tidak Mendapat Manfaat JKP.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif