Bisnis
Minggu, 12 Desember 2021 - 05:00 WIB

Ramai Bank Digital Tawarkan Bunga Simpanan Tinggi, Begini Tanggapan LPS

Hadijah Alaydrus  /  Danang Nur Ihsan  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (10/7/2020). (Bisnis.com)

Solopos.com, BANDUNG — Bank digital yang kini mulai tumbuh menerapkan berbagai strategi untuk menggaet nasabah. Salah satu strategi yang digunakan adalah menawarkan bunga tabungan atau simpanan yang setinggi langit.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan pihaknya tidak melarang adanya strategi penetapan bunga tinggi oleh bank digital.

Advertisement

Namun, LPS berharap bank digital tetap memberikan informasi yang jelas dan tidak mengklaim sepihak bahwa simpanan dengan bunga tinggi tersebut dijamin oleh LPS.

Baca Juga: 7 Cara Jitu Bertransaksi Digital Biar Gak Kena Serangan Siber

Advertisement

Baca Juga: 7 Cara Jitu Bertransaksi Digital Biar Gak Kena Serangan Siber

Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS, memahami ada bank-bank yang memberikan special rate, terutama bank digital yang sedang tren saat ini. Mereka memberikan insentif yang menarik untuk menarik calon nasabah.

“Selama mereka [bank digital] fair dan memberikan informasi yang jelas, tidak apa-apa. Yang tidak fair itu kalau mereka memberi bunga 8 persen, tapi bilang dijamin LPS,” kata Purbaya, Sabtu (11/12/2021), sebagaimana dikutip dari Bisnis.com.

Advertisement

Baca Juga: Prospek Cerah Bank Digital di Tengah Gurihnya Pasar Milenial

Dalam kesempatan ini, LPS memastikan bahwa simpanan nasabah di LPS tetap dijamin. Tetapi, LPS memberkan jaminan sesuai rate yang berlaku.

“Karena bank digital ini adalah bank umum, maka semua bank digital ini dijamin oleh LPS,” ujarnya.

Advertisement

Dia menambahkan agar tabungan atau simpanan tersebut dijamin LPS, ada syarat yang harus dipenuhi yang dikenal dengan 3T. Pertama, tercatat pada pembukuan bank.

Baca Juga: Tingkatkan Sosialisasi Penjaminan Simpanan, LPS Gandeng UI

Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal.

Advertisement

Purbaya juga menegaskan LPS tidak melarang bank untuk memberikan cashback, tetapi nasabah yang bersangkutan harus memahami risikonya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif