SOLOPOS.COM - Karyawan Semen Gresik melakukan pengecekan material di area storage Pabrik Rembang.(Istimewa)

Solopos.com, REMBANG – PT Semen Gresik kembali memperoleh tiga hak Paten dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Ketiga paten sederhana tersebut di antaranya sistem pengunci crossbar pada pelat penggerak pendingin terak tipe crossbar (nomor paten: IDS000007055), Metode optimasi mesin penggiling dengan memodifikasi pegas karet untuk menghilangkan keausan (nomor paten: IDS000006991), Pelat bersudut untuk meningkatkan pendinginan sistem pelat penggerak pada pendingin terak (nomor paten: IDS000007056).

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Kepala Unit Sistem Manajemen Semen Gresik (SMSG), Nurhadi, menjelaskan sertifikat paten sederhana dikeluarkan oleh DJKI Kemenkum HAM berdasarkan pada Undang-undang nomor 13 tahun 2016 yang diterbitkan pada 6 dan 13 Desember 2023.

“Raihan hak paten bidang produksi tersebut merupakan bentuk nyata perusahaan dalam melindungi hak kekayaan intelektual (HKI) tim inventor Semen Gresik guna mendukung keberlanjutan perusahaan,” terangnya dalam keterangan tertulis.

Nurhadi menyebut, ketiga paten tersebut memiliki keunggulan masing-masing sesuai dengan fungsi dan kegunaannya dalam mendukung kegiatan produksi perusahaan secara menyeluruh.

“Perolehan hak paten membutuhkan waktu yang cukup lama. Mulai dari pendaftaran atau registrasi, kemudian proses perbaikan dokumen, hingga ke masa klaim dari pihak lain terhadap invensi yang dipatenkan, hingga pemeriksaan substantif tahap akhir,” jelasnya.

Pihaknya menambahkan bahwa proses hak paten dilakukan secara mandiri oleh tim dari Semen Gresik.

“Dengan talenta-talenta yang berbakat dari para karyawan, harapannya mampu menularkan semangat berinovasi ke seluruh lini demi kemajuan perusahaan,” ungkapnya.

Dengan penerbitan hak paten tersebut, lanjutnya, pada tahun 2023 total sebanyak 6 invensi yang telah ditetapkan sebagai hak paten Semen Gresik yang diterbitkan oleh DJKI Kemenkum HAM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya