Bisnis
Sabtu, 6 Juni 2020 - 15:09 WIB

Pulihkan Perekonomian Nasional, Pemerintah Siapkan Stimulus Lagi

Newswire  /  Ivan Indrakesuma  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Bisnis.com)

Solopos.com, JAKARTA–Pemerintah berupaya memulihkan perekonomian nasional dengan pemberian stimulus ke sektor usaha. Saat ini Kementerian Perindustrian tengah menyusun kriteria sektor usaha yang akan mendapatkan stimulus itu.

Hal ini dilakukan untuk menyambut fase kenormalan baru (new normal). Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan ada beberapa hal yang menjadi perhatian utama pemerintah saat ini dalam merumuskan kebijakan pemulihan perekonomian di sektor industri manufaktur. Antara lain melalui restrukturisasi kredit, modal kerja, dan biaya energi.

Advertisement

“Yang menjadi payung besar dari kebijakan tersebut adalah program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” terangnya, dalam siaran pers yang diterima Bisnis.com, Jumat (6/5/2020).

Bikin Khawatir Banyak Pihak, Begini Rencana BP Tapera

Terapkan Padat Karya

“Salah satu kriterianya, yakni berkaitan dengan penyerapan tenaga kerja,” imbuhnya.

Advertisement

Sektor industri padat karya perlu mendapatkan perhatian khusus agar mampu beroperasi dan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) secara masif. Langkah itu juga dilakukan agar dapat mempertahankan daya beli masyarakat.

Stimulus kredit dan modal kerja bagi pemulihan perekonomian sektor industri manufaktur sudah tercakup dalam program PEN, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020. Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

Akhirnya, 9 Sektor Ekonomi Ini Boleh Beroperasi Lagi

Advertisement

Dalam peraturan tersebut, salah satu yang menjadi perhatian adalah pelaku usaha. Adapun pelaku usaha yang dimaksud meliputi sektor riil dan sektor keuangan. Mulai dari usaha mikro, usaha kecil, usaha menegah, usaha besar, dan koperasi yang usahanya terdampak oleh Covid-19.

“Jadi sudah ada dalam pembahasan program PEN,” sebut Agus.

Mengenai insentif harga energi, pemerintah sudah berkoordinasi dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) serta PT Perusahaan Gas Negara (Persero). Kedua perusahaan itu diminta untuk mengusulkan penghapusan minimum bagi kedua jenis jasa tersebut.

Hal ini bertujuan agar industri bisa membayar listrik dan gas sesuai yang dipakai. “Untuk itu, dibutuhkan angka detail, berapa sebetulnya beban PLN dan PGN dengan penghapusan biaya minimum,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif