Solopos.com, SOLO — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak para Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk memperhatikan aspek perlindungan konsumen. Hal itu dilakukan guna memperkuat upaya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
Diketahui OJK juga telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan atau POJK Perlindungan Konsumen.
Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom
“Dengan POJK Perlindungan Konsumen ini, OJK mendorong Pelaku Usaha Jasa Keuangan [PUJK] untuk menyeimbangkan antara aspek bisnis dengan aspek perlindungan konsumennya,” kata Kepala OJK Solo, Eko Yunianto, dalam rilis, Sabtu (25/2/2023). Hal itu dia sampaikan dalam sambutan pada acara sosialisasi perlindungan konsumen kepada BPR dan BPRS se-Soloraya, Kamis (23/2/2023).
Kegiatan sosialisasi tersebut juga dihadiri Direktur Pengembangan dan Pengaturan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Rela Ginting, sebagai narasumber. Serta diikuti oleh perwakilan BPR dan BPRS se-Soloraya.
Pada kesempatan itu Eko juga meminta PUJK termasuk BPR dan BPRS segera melakukan self assessment terhadap pemenuhan ketentuan perlindungan konsumen dan masyarakat dan menyelesaikan layanan pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Serta menyampaikan laporan melalui Sistem Informasi Pelaporan Edukasi dan Perlindungan Konsumen (Sipeduli) secara tepat waktu.
OJK Solo juga mengimbau kepada seluruh BPR dan BPRS di Soloraya dapat memanfaatkan layanan mobil SiMOLEK Edutainment yang dimiliki OJK sebagai sarana untuk melakukan edukasi keuangan kepada masyarakat.
Dikatakan, ke depan, OJK akan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi antara regulator dan industri jasa keuangan melalui peningkatan layanan pengaduan konsumen khususnya di BPR dan BPRS.