Solopos.com, SOLO — Badai pandemi Covid-19 yang melanda dunia tidak hanya membawa duka melainkan melahirkan pebisnis baru maupun pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Penetrasi pasar baru saat ekspansi lini bisnis bisa dilakukan dengan menyewa rumah toko (ruko).
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Ada beragam kelebihan dalam sistem sewa ruko untuk mengembangkan bisnis. Selain harga yang relatif terjangkau, lokasi ruko yang cukup strategis menjadi modal utama dalam mengembangkan bisnis.
Seorang agen properti asal Solo, Jonatan membagikan tips sewa ruko untuk menghindari kerugian.
1. Cek potensi pasar
Pelaku bisnis bisa melakukan survei untuk mengetahui potensi pasar di lokasi baru. Hal ini juga untuk menakar respons masyarakat terhadap produk baru. Apabila bisnis kuliner maka pilihlah ruko yang tak jauh dari kawasan perkantoran atau perusahaan. Jika menjalankan bisnis fesyen maka carilah ruko yang berdekatan dengan kampus atau sekolah.
2. Cari ruko yang strategis.
Lokasi ruko sangat menentukan maju mundurnya bisnis. Pilihlah lokasi yang mudah dijangkau dan memiliki lingkungan yang ramai. Misalnya, dekat permukiman penduduk atau fasilitas umum. Konsumen bakal mampir ke ruko karena lokasinya dekat rumah.
“Pemilihan lokasi menjadi kunci dalam sewa ruko. Jika tepat memilih lokasi sewa ruko maka bisnis yang dibangun dijamin lancar jaya,” kata dia, Sabtu (10/6/2023).
3. Cek fasilitas dan legalitas ruko
Fasilitas ruko yang disewa bakal menjadi penopang bisnis. Fasilitas di dalam ruko berupa jaringan listrik, air, toilet dan sebagainya. Sedangkan fasilitas eksternal ruko seperti kapasitas parkir kendaraan bermotor dan keamanan di sekitar ruko.
“Yang paling penting lagi mengecek legalitas ruko mulai dari dokumen HGB hingga sertifikat tanah. Bangunan ruko itu bermasalah atau tidak, ada sengketa atau tidak. Ini penting sebelum menentukan sewa ruko,” ujar dia.
4. Buat kesepakatan perjanjian yang sah
Penandatanganan dari keduabelah pihak menjadi langkah terakhir dalam proses sewa ruko. Penjanjian tersebut memuat kesepakatan bersama mengenai harga dan waktu sewa ruko. Begitu pula dengan sistem pembayaran sewa ruko dengan sistem diangsur atau dibayar lunas.