Bisnis
Jumat, 17 Desember 2021 - 22:02 WIB

Prokes Diperketat, Penumpang KA Antarkota Nataru Harus Vaksin Lengkap

Newswire  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penumpang salah satu kereta api di Stasiun Madiun. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Perkeretapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan protokol kesehatan (prokes) dan mobilitas pelaku perjalanan moda transportasi kereta api/KA perlu diperketat khususnya pada masa libur Natal dan Tahun Baru.

“Angka kasus Covid-19 belakangan ini cukup terkendali, ini harus kita pertahankan. Sejak penerapan PPKM levelling ada tren peningkatan okupansi penumpang KA, melalui pengetatan prokes penumpang angkutan KA masa Natal dan Tahun Baru [Nataru] diharapkan dapat menekan penyebaran penularan Covid-19,” kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan KA Kemenhub Danto Restyawan dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Jumat (17/12/2021).

Advertisement

Menurut dia, ketentuan itu diatur dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia Nomor 24/2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Baca juga: Blak-Blakan Chairul Tanjung: Saya Nggak Pernah Ngotot Cari Rezeki

Selain itu Kemenhub mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 112 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 yang ditandatangani pada 11 Desember 2021 dan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Advertisement

Danto menerangkan kebijakan terbaru dan penting dalam SE No 112 Tahun 2021 itu adalah:

Lebih lanjut Danto mengaku pihaknya juga telah melakukan ramp check Standar Pelayanan Minimal di beberapa stasiun dan pada rangkaian KA untuk Pulau Jawa dan Sumatera, ramp check sarana serta KA Inspeksi, dengan jumlah total ada 143 stasiun dan 104 KA yang telah dilakukan ramp check.

Baca juga: Tak Ada Extra Flight, Ini Syarat Perjalanan Udara Saat Libur Nataru

Advertisement

Sementara itu, untuk mengamankan perjalanan KA, telah diidentifikasi titik-titik lokasi rawan bencana, penyiapan Alat Material Untuk Siaga (AMUS), penambahan petugas ekstra penjaga perlintasan dan pemeriksa jalur, serta menyiagakan petugas posko di lokasi rawan bencana.

“Pemerintah berharap selama masa Natal dan Tahun Baru ini semua berjalan lancar tanpa ada kendala dan halangan,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif