SOLOPOS.COM - Ilustrasi akun TikTok. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mendesak Menteri Perdagangan untuk segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Hal ini untuk menjaga bisnis UMKM tidak terganggu oleh kecurigaan hadirnya Project S TikTok Shop.

“Untuk menghadirkan keadilan bagi UMKM di pasar e-commerce, Kemendag perlu segera merevisinya. Aturan ini nampaknya macet di Kementerian Perdagangan,” kata Menkop UKM Teten Masduki di Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (6/7/2023).

Promosi Fokus Transformasi, Telkom Bagikan Dividen Rp17,68 Triliun atau Tumbuh 6,5%

Kecurigaan tentang Project S TikTok Shop kali pertama mencuat di Inggris. Negara ini curiga Project S TikTok Shop menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris-manis di suatu negara untuk kemudian diproduksi di China.

Menteri Teten Masduki menegaskan untuk mengatasi ancaman ini sudah seharusnya disiapkan regulasi, salah satunya revisi Permendag Nomor 50/2020. Apalagi, revisi aturan tersebut sudah diwacanakan sejak tahun lalu.

Menurutnya, lambannya penerbitan revisi Permendag Nomor 50 tersebut berdampak pada redupnya bisnis UMKM akibat terdampak kebijakan PPMSE. “Kemenkop UKM telah melakukan pembahasan secara intensif dengan Kemendag. Secara resmi sudah mengirimkan draft perubahan revisi Permendag Nomor 50/2020 ini kepada Kemendag, namun hingga saat ini masih belum keluar juga aturan revisinya. Ini sudah sangat urgent,” ujarnya.

TikTok, kata Teten, saat ini sedang didefinisikan sebagai socio-commerce bukan hanya sebagai media sosial, karena TikTok adalah platform yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (merchant) dapat mempromosikan penawaran barang dan/atau jasa sampai dengan melakukan transaksi.

Revisi Permendag 50 dinilainya akan menjadi langkah awal untuk mengatur model bisnis social commerce. Nantinya diperlukan aturan lebih detail mengenai pengaturan white labelling sehingga tidak merugikan UMKM di Indonesia.

Tak hanya itu, kebijakan tersebut juga bisa membatasi produk-produk impor masuk ke pasar digital Tanah Air. Terlebih, produk asing yang dijajakan di TikTok Shop dan e-commerce lain juga sudah banyak diproduksi oleh industri dalam negeri. Sehingga, Indonesia tak perlu lagi mengimpor produk tersebut.

“Kita bukan ingin menutup pasar Indonesia untuk produk asing. Tapi, kita ingin produk asing atau impor mengikuti aturan main yang sama dengan produk dalam negeri dan UMKM,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya