Bisnis
Jumat, 19 Januari 2024 - 09:15 WIB

Profil Crazy Rich Budi Said, Tersangka Rekayasa Jual Beli Emas 1,1 Ton

Dany Saputra  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Profil Budi Said (menggunakan rompi) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas logam mulia 1,1 ton.(Bisnis) 

Solopos.com, JAKARTA – Mungkin banyak yang penasaran sosok atau profil Budi Said yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas logam mulia 1,1 ton  pada Butik Surabaya 1 PT Aneka Tambang (Persero) Tbk.

Berdasarkan konstruksi perkaranya, selama Maret hingga November 2018, Budi Said dengan sejumlah pejabat Antam diduga melakukan pemufakatan jahat yakni merekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah yang telah ditetapkan perseroan.

Advertisement

Penetapan harga emas di bawah harga Antam itu dilakukan seolah-olah bahwa BUMN tersebut menyediakan program diskon. Kemudian, transaksi yang digunakan oleh para pihak itu termasuk Budi Said dengan menggunakan pola transaksi di luar mekanisme Antam sehingga perseroan tidak mengetahui keluar masuk logam mulia maupun uang pada transaksi tersebut.

Akibatnya, terdapat selisih yang besar antara jumlah uang yang diberikan pengusaha Surabaya itu kepada Antam dan logam murni yang diberikan. Dengan demikian pula, para pihak tersebut menutupi adanya selisih besar itu dengan membuat surat diduga palsu seolah-olah menyatakan keabsahan transaksi logam mulia dimaksud.

Advertisement

Akibatnya, terdapat selisih yang besar antara jumlah uang yang diberikan pengusaha Surabaya itu kepada Antam dan logam murni yang diberikan. Dengan demikian pula, para pihak tersebut menutupi adanya selisih besar itu dengan membuat surat diduga palsu seolah-olah menyatakan keabsahan transaksi logam mulia dimaksud.

“Akibatnya PT Antam mengalami kerugian sebesar 1,136 ton logam mulai atau mungkin setara Rp1,1 triliun,” terang Kuntadi seperti dilansir Bisnis.com.

Sebelumnya perusahaan tambang pelat merah itu digugat terkait 1,1 ton emas oleh Budi Said. Perkara ini bermula saat Budi menggugat Antam sebesar Rp817,4 miliar atau setara dengan 1,1 ton emas ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Advertisement

Lantas, bagaimana profil Budi Said, crazy rich Surabaya?

Melansir Bisnis.com, Budi Said diketahui merupakan konglomerat asal Surabaya dengan bisnis utama di bidang properti, meliputi perumahan, apartemen, hingga pusat perbelanjaan. Dilansir dari berbagai sumber, Budi Said juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Group.

Perusahaan tersebut, memuat tiga proyek hunian di antaranya Kertajaya Indah Regency di Surabaya. Kemudian, Florencia Regency dan Taman Indah Regency di Sidoarjo.

Advertisement

Dilansir dari berbagai sumber, Budi Said juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Group. Budi Said kini resmi ditahan oleh penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung  pada Kamis (18/1/2024) sampai dengan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Budi merupakan satu-satunya tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejagung sampai dengan saat ini. Budi sebelumnya juga telah diperiksa oleh Kejagung sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.  Itulah ulasan tentang sosok atau profil Budi Said yang terjerat kasus rekayasa jual beli emas Antam senilai triliunan rupiah.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif