Bisnis
Jumat, 10 Juni 2022 - 13:02 WIB

Produsen CPO hingga Pengecer Minyak Goreng Wajib Daftar di Simirah

Rahmad Fauzan  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Salah satu pedagang di Pasar Boyolali, Sukamti, 58, mengepak minyak goreng curah di lapaknya, Jumat (3/6/2022). Ia mengungkapkan harga minyak goreng curah di lapaknya naik karena harganya naik. (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, JAKARTA–Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mewajibkan produsen crude palm oil (CPO), distributor, pengecer, serta proses transaksi kepada konsumen wajib didaftarkan di Sistem Informasi Minyak Goreng Murah atau Simirah sebagai pendukung program Minyak Goreng Murah Rakyat (MGMR).

Semula, sistem itu hanya meliputi data produsen minyak goreng, distributor, dan pengecer.

Advertisement

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, mengatakan Simirah akan mengikutsertakan pelaku industri hulu ke hilir, hingga penerima produk untuk memperketat pengawasan distribusi minyak goreng.

“Jadi, Simirah akan menyediakan data dan informasi mengenai produksi dan distribusi minyak goreng curah dalam rangka mendukung program MGCR,” kata Putu melalui siaran pers, Jumat (10/6/2022).

Advertisement

“Jadi, Simirah akan menyediakan data dan informasi mengenai produksi dan distribusi minyak goreng curah dalam rangka mendukung program MGCR,” kata Putu melalui siaran pers, Jumat (10/6/2022).

Pemerintah mengintegrasikan penerapan Simirah dengan Sistem Indonesia National Single Window melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang disediakan oleh Kemenperin.

Baca Juga: Kemendag: Ada 10.000 Pengecer Minyak Goreng Rakyat, Harga Sudah HET?

Advertisement

Pelaku usaha pabrik minyak goreng yang sudah terdaftar pada SIINas dan SIMIRAH untuk program penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pembiayaan BPDPKS, wajib mendaftar kembali untuk program MGCR untuk mendapatkan nomor registrasi dan hak akses baru atas Simirah.

Nomor registrasi tersebut diperlukan untuk menyalurkan Minyak Goreng Curah Rakyat sebagai domestic market obligation (DMO) guna mendapatkan hak ekspor.

Selain itu, pelaku usaha menyertakan surat pernyataan atau pakta integritas untuk kebenaran data di Simirah.

Advertisement

Apabila ditemukan ada pelanggaran, maka akan menjadi tanggung jawab pelaku usaha dan pelaku distribusi.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Cakupan Simirah Diperluas, Produsen CPO hingga Pengecer Migor Wajib Daftar

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif