SOLOPOS.COM - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kedua kanan) bersama Anggota DPR Zainuddin Maliki (kanan) membakar barang impor ilegal di kompleks pergudangan kawasan Tambaksawah, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (24/7/2023). (Antara/Umarul Faruq).

Solopos.com, CIKARANG – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan berbagai produk impor yang tidak sesuai ketentuan atau ilegal senilai Rp49,95 miliar.

Selain Mendag pemusnahan juga dilakukan bersama Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Kabareskrim Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

“Total nilai yang akan dimusnahkan atau dihibahkan nilainya Rp49 miliar hampir Rp50 miliar, Rp49,951 miliar ya, jadi hampir Rp50 miliar,” ujar Zulkifli dalam jumpa pers “Pemusnahan Produk-Produk Impor Tidak Sesuai Ketentuan” di Cikarang, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023).

Produk-produk impor ilegal tersebut terdiri dari pakaian bekas, besi baja nonstandar, barang elektronik, alat kesehatan, makanan dan minuman, alat ukur, mainan anak yang tidak bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) hingga sajadah.

Barang-barang sitaan ini merupakan hasil pengawasan Direktorat Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) dan Bareskrim Polri pada periode 10-15 Oktober 2023 pada wilayah Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dari hasil operasi bersama tersebut didapatkan total 638 bal pakaian bekas.

Adapun pakaian bekas tersebut didapat dari lokasi Pasar Senen, Jakarta sebanyak 113 bal, Pasar Gedebage, Bandung 221 bal dan dari wilayah Jakarta lainnya sebanyak 200 bal.

“Khusus untuk Pasar Senen, penindakan 12 Oktober (2023) didapatkan lagi 104 bal,” kata Sri.

Sri Mulyani menjelaskan, operasi bersama juga dilakukan mulai dari Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe A di Tanjung Priok, Jakarta dan Cikarang. Dari hasil penindakan tersebut disita sembilan kontainer berukuran 40 feet dengan jumlah 2.401 bal senilai Rp12 miliar.

Pada wilayah Tanjung Karang, Bea Cukai Cikarang melakukan tindakan sitaan impor karpet atau sajadah sebanyak 53.030 buah dengan perkiraan nilai Rp1,8 miliar.

“Barang-barang ini telah memperoleh penetapan status penggunaannya yaitu kita akan memberikan hibah kepada Pemda [Pemerintah Daerah] Bekasi dan tokoh-tokoh masyarakat, karena untuk sajadah ini masih bisa digunakan, dengan demikian masih bisa dimanfaatkan,” ujar Sri.

Sri mengatakan, akan terus bekerja sama dengan kementerian/lembaga untuk mengatasi impor ilegal. Pengawasan ini bertujuan untuk melindungi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta konsumen Tanah Air.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenKopUKM) Teten Masduki menegaskan Pemerintah Indonesia tidak anti-asing dalam sistem perdagangan dalam jaringan, namun ada sektor ekonomi lokal dan pelakunya yang harus dilindungi.

“Mengatur perdagangan online tidak berarti anti-teknologi atau anti-asing. Namun, pemerintah berupaya menjaga ekosistem perdagangan online demi melindungi produk dan UMKM lokal,” kata Teten Masduki di Jakarta, Selasa (24/10/2023) seperti dilansir Antara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya