SOLOPOS.COM - Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, Selasa (21/3 - 2023). (Bisnis.com).

Solopos.com, SOLO — Sejumlah pegawai kontrak di Soloraya mengkhawatirkan nasib mereka setelah Perppu Cipta Kerja disahkan menjadi UU Cipta Kerja, Rabu (22/3/2023).

Salah seorang pegawai swasta di Karanganyar, Dwi Jayanti, mengatakan aturan cuti haid semakin memberatkan setelah UU tersebut disahkan.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

“Ribet, harus ada surat dokter jika ingin dapat cuti haid. Hal ini memberatkan karyawan terlebih kondisi haid setiap perempuan berbeda, ada yang benar-benar tidak mampu beraktivitas dan harus memaksakan tubuh untuk ke puskesmas atau klinik,” ujar Dwi saat dihubungi Solopos.com, Kamis (23/3/2023).

Dwi juga mengatakan aturan tersebut merepotkan karyawan perempuan. Namun dia juga mengkhawatirkan nasib kepegawaiannya yang masih berstatus kontrak.

Dwi menyebut masuk ke perusahaannya sejak September 2020 dengan sistem kontrak profesional antara 2020-2021, dilanjutkan sistem perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) antara 2021-2023. Karena alasan pandemi Covid-19 dan isu resesi global, status pegawai Dwi tidak segera menjadi karyawan tetap.

Dia mengatakan perusahaan bersikap was-was dan belum berani mengangkat karyawan tetap. Kini dengan status PKWT, Dwi khawatir tentang nasibnya di perusahaan tempatnya bekerja setelah UU Cipta Kerja disahkan.

Dia khawatir di penghujung tahun 2023, kontraknya tidak diperpanjang dan mengharuskannya mencari pekerjaan baru sementara nasibnya juga akan menjadi pegawai kontrak lagi di perusahaan selanjutnya.

Dwi mengutarakan perusahaannya menyambut UU Cipta Kerja dengan baik serta memanfaatkan peraturan tersebut untuk mengubah manajemen perusahaan.

Namun, dia merasa ada aturan yang cukup fleksibel di kantornya mengenai upah dan pengangkatan karyawan.

Pegawai kontrak lainnya, Rahma Ayuningtyas, juga mulai cemas dengan status kepegawaiannya. Rahma mulai bekerja di perusahaannya sejak Maret 2020 dengan sistem PKWT. Kini dia memasuki tahun keempat masa kontraknya.

“Dulu ada kata-kata dari manajemen bahwa setelah 2 tahun masa kontrak kami bisa diangkat menjadi karyawan tetap meskipun dievaluasi, tapi saya sampai 4 tahun PKWT belum juga dijadikan pegawai tetap,” papar Rahma saat dihubungi Solopos.com Kamis (23/3/2023).

Rahma menyayangkan perusahaannya yang kurang terbuka mengenai penyebab dia masih menjadi karyawan kontrak. Menurutnya kinerjanya selama 2 tahun pertama bagus dan memenuhi target sesuai keinginan perusahaannya.

Perusahaan Rahma juga baru saja melakukan efisiensi dan pemangkasan karyawan, sehingga Rahma mendengar desas-desus bahwa tidak akan ada pengangkatan karyawan selama beberapa waktu ke depan.

Menurut Rahma, ketidakjelasan status dan masa kontrak yang semakin lama ini menunjukkan jika perusahaannya mulai mengadopsi UU Cipta Kerja. Hal ini dia lihat dari besaran gaji yang juga tidak segera naik.

Rahma merasa keberatan karena bekerja selama 4 tahun gaji yang dia terima masih sebesar upah minimum regional (UMR) Karanganyar. Menurutnya meskipun dia masih berstatus PKWT, besaran upah harusnya bisa naik per tahunnya.

Dia juga merasa tidak ada penjelasan yang rinci dan terbuka dari perusahaannya tentang UU Cipta Kerja sehingga pegawai tidak tahu apa saja hal-hal yang bisa mereka perjuangkan di dalam perusahaan.

“Tidak ada serikat, kami juga lama bekerja secara WFH, rasanya kalau mau protes itu tidak ada temannya, tidak ada tenaga, dan takutnya tidak digubris,” ujarnya.

Pegawai lainnya, Saputro, juga mengkhawatirkan hal yang sama yaitu masa kontrak yang panjang dan tiba-tiba diakhiri sepihak dengan cara tidak diangkat menjadi karyawan tetap atau tidak diperpanjang.

Saputro yang bekerja sejak 1 Januari 2022 masih berstatus pegawai kontrak. Dia mengaku sudah 3 kali diganti kontrak.

Kini, Saputro merasa nasib PKWT rawan karena UU Cipta Kerja bisa membuat perusahaan tidak memberikan hak-hak karyawannya, terlebih untuk karyawan kontrak. Dia merasa UU Cipta Kerja dimanfaatkan perusahaannya dengan baik tetapi karyawan tidak diberi edukasi mengenai UU Cipta Kerja.

Saputro berharap hak pekerja diberikan, termasuk kenaikan gaji karena seharusnya upah setiap tahun harus naik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya