Bisnis
Jumat, 10 Juli 2020 - 11:52 WIB

Presiden Jokowi Revisi Aturan Kartu Prakerja: Langgar Aturan Kembalikan Insentif!

Newswire  /  Jibi  /  Maria Elena  /  Tika Sekar Arum  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kartu prakerja (ilustrasi/bisnis.com)

Solopos.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya merevisi aturan pelaksanaan Kartu Prakerja, salah satunya memuat sanksi bagi penerima kartu yang melanggar aturan.

Revisi aturan Karti Prakerja tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Advertisement

Dalam beleid itu, terdapat beberapa penambahan pasal, yaitu pasal 31C dan 31D. Pasal tersebut mengatur tentang sanksi penerima bantuan Kartu Prakerja yang melanggar aturan.

Langsung Hits, Sebulan Produksi Reseller Mi Ayam Instan Wonogiri Capai Ratusan

Advertisement

Langsung Hits, Sebulan Produksi Reseller Mi Ayam Instan Wonogiri Capai Ratusan

Dikutip dari Bisnis.com, dalam pasal 31C ayat satu (1) disebutkan bahwa penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan dan menerima bantuan biaya pelatihan wajib mengembalikan bantuan biaya pelatihan/insentif tersebut kepada negara.

Pada pasal 31C ayat dua (2), penerima bantuan Kartu Prakerja tersebut harus mengembalikan paling lama dalam 60 hari. Jika tidak dikembalikan, maka manajemen pelaksana akan melakukan gugatan kepada penerima manfaat Kartu Prakerja.

Advertisement

Giman Pria di Ngawi Pindahkan Rumah Sendirian, Kadus Akui Sulit Dinalar

Sanksi Selanjutnya adalah Tuntutan Pidana

Di samping itu, pasal 31D juga menyinggung soal penerima Kartu Prakerja yang melakukan pemalsuan identitas atau data pribadi. Pelanggar aturan Kartu Prakerja ini akan dikenai sanksi berupa tuntutan pidana dan dapat digabungkan dengan tuntutan ganti rugi.

"Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, manajemen pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian," urai regulasi anyar itu.

Advertisement

Adapun, dalam aturan ini dijelaskan Kartu Prakerja diberikan kepada pencari kerja. Di samping itu, kartu prakerja juga dapat diberikan kepada pekerja atau buruh yang terkena PHK.

Penerima Bansos Dobel, Warga Gatak Sukoharjo Geruduk Balai Desa

Penerima juga bisa warga yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja yang dirumahkan dan pelaku usaha mikro dan kecil. Persyaratan bagi penerima Kartu Prakerja adalah berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Advertisement

Kartu Prakerja juga tidak dapat diberikan kepada pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, dan ASN. Selain itu, prajurit TNI, anggota Polri, kepada desa dan perangkat desa, serta pejabat struktural BUMN atau BUMD.

Aturan ini bagi penerima Kartu Prakerja ini ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 7 Juli 2020 dan diundangkan pada 8 Juli 2020. Sebelumnya, pemerintah mengambil sikap menghentikan paket pelatihan bundling karena dinilai tidak ada standar evaluasi yang jelas.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif