SOLOPOS.COM - Ilustrasi pasir laut (Bisnis.com)

Solopos.com, JAKARTA  — Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah tudingan diizinkannya ekspor pasir laut hasil sedimentasi untuk memuluskan investasi Singapura ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Bantahan tersebut disampaikan Jokowi usai menghadiri rapat koordinasi nasional 2023 yang digelar oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

“Nggak, nggak, nggak ada hubungannya,” kata Jokowi di Kantor Pusat BPKP, Jakarta Timur, Rabu (14/6/2023).

Jokowi menegaskan pasir laut yang diizinkan untuk diekspor adalah pasir hasil sedimentasi di laut yang mengganggu pelayaran dan terumbu karang. Hal itu, kata dia, sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Senada, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan kebijakan itu tidak ada kaitannya dengan investasi Singapura ke IKN. Meski begitu, dia mengakui Singapura menjadi salah satu pasar utama dari ekspor pasir laut ini.

“[Singapura] salah satu pasar,” ujarnya.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya sempat membantah tudingan tersebut. Saat ditemui di Kompleks Parlemen pada Senin (12/6/2023), Trenggono menegaskan bahwa ekspor akan dilakukan jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c PP No.26/2023.

“Nggak adalah ke situ, PP-nya itu kan ekspor apabila kebutuhan dalam negeri sudah dipenuhi, apabila sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Trenggono seusai menghadiri rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Adapun, tudingan ini muncul lantaran hubungan Singapura-Indonesia yang kian menghangat. Terbaru, Jokowi mengajak investor Singapura untuk menanamkan modalnya di proyek-proyek IKN.

Pada tahap awal, utamanya untuk sektor swasta, Indonesia telah menyiapkan 300 paket investasi dengan total nilai US$2,6 miliar di berbagai bidang seperti perumahan, transportasi, energi, teknologi dan bidang lainnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga meminta para investor Singapura untuk tidak ragu-ragu berinvestasi di IKN, lantaran ini merupakan kesempatan emas yang sangat menarik.

“Saya sarankan Anda untuk tidak menunggu terlalu lama. Ini adalah kesempatan emas yang sangat menarik di Indonesia dan Anda bisa menjadi bagian di dalamnya,” ujar Jokowi dalam pidatonya pada Ecosperity Week 2023 yang digelar di Sands Expo and Convention Center, Singapura, pada Rabu (7/6/2023).

Sebelumnya, Komisi VII DPR RI mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk tidak mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP) penjualan pasir laut yang mengandung mineral sebagai tindak lanjut regulasi ekspor pasir laut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Sikap Komisi Energi itu turut menjadi kesimpulan rapat kerja (raker) bersama dengan pejabat teras Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (13/6/2023).

“Saya pikir kita sayang dengan menteri kita, kita coba mengunci di pengeluaran IUP penjualannya karena sedimentasi yang diharapkan itu penugasan seharusnya bukan pemanfaatan bisnis itu tanggung jawab negara,” kata Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PAN Nasril Bahar saat raker.

Menurut Nasril, penugasan yang selama ini diemban pemerintah itu dikerjakan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk pendalaman alur laut.

Dia meminta komisinya bersama dengan Kementerian ESDM untuk mengkaji kembali ruang penerbitan IUP penjualan yang menjadi tanggungjawab otoritas energi dan sumber daya mineral dalam regulasi ekspor pasir laut tersebut. “Komisi VII minta untuk mengunci itu, tidak mengeluarkan IUP penjualan karena ini artinya kepedulian kita terhadap lingkungan dan sebagainya,” kata dia.

Seperti diketahui PP Nomor 26 Tahun 2023 mengatur badan usaha yang menemukan mineral atau pasir laut saat pembersihan sedimentasi dan akan memanfaatkannya secara komersial seperti ekspor mesti mengajukan IUP penjualan ke Kementerian ESDM.

Aturan itu sesuai dengan ketentuan yang tertuang di dalam Pasal 105 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Di sisi lain, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pemerintah berhati-hati untuk memberikan izin ekspor pasir laut tersebut sebagai sisi komersial pembersihan sedimentasi.

IUP penjualan itu diharapkan dapat menjaga mineral ikutan yang terkandung di dalam pasir laut itu tidak lepas ke luar negeri.

“Kalau untuk tujuan utama itu pasti untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri kalau mau keluar [ekspor] ada rambu-rambunya mengandung mineral atau enggak supaya kita pastikan tidak mengirim barang yang punya nilai lebih tinggi,” kata Arifin.

Selain itu, Arifin juga menampik dugaan ihwal regulasi ekspor pasir laut yang diloloskan itu sebagai timbal balik investasi Singapura yang belakangan tengah didorong Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

“Jangan berduga-duga yang bersalah, kita harus bersih,” kata Arifin. Pembersihan hasil sedimentasi di laut sendiri merupakan kegiatan mengambil atau mengurangi sedimen yang berpotensi menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut, sebagaimana tercantum dalam PP No.26/2023.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya