SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak (freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA – Pelaku usaha dalam negeri diimbau tidak menaikkan harga jual barang dan jasa, menyusul penaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai April mendatang.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsyad Rasjid mengatakan sebagai wadah pelaku usaha berbagai sektor, pihaknya mendukung kenaikan PPN untuk meningkatkan penerimaan negara dan menekan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

“Kadin juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk tidak menaikkan harga barang dan jasa pada saat kenaikan tarif PPN dan turut membantu pemerintah untuk menjaga ketersediaan barang sehingga kelangkaan dan kenaikan harga tidak terjadi,” kata Arsjad dalam konferensi pers online, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga: Kenaikan Tarif PPN 11 Persen Tak Bisa Ditunda, Begini Alasannya

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita menambahkan kenaikan PPN 1 persen ditaksir tidak akan banyak berpengaruh terhadap biaya pokok produksi.

Meski harga bahan baku naik karena situasi ekonomi dan politik dunia, ongkos pekerja yakni upah minimum provinsi (UMP) tidak naik.

“Kenaikan satu persen kecil. Kenaikan-kenaikan [harga] itu hanya bahan baku sedangkan tenaga kerjanya, UMP tidak naik. Tidak akan banyak terpengaruh dengan kenaikan satu persen,” jelasnya.

Baca Juga: Pengusaha Sambut Baik Penundaan Kenaikan Tarif PPN 11 Persen

Kadin juga merekomendasikan agar seluruh barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial, dan aktivitas ekonomi strategis lainnya tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.

Harapannya, seiring pemberlakuan kebijakan tarif PPN 11 persen pada 1 April 2022, pemerintah juga dapat memperkuat program perlindungan sosial menyusul potensi kenaikan harga-harga jelang bulan Ramadan dan Lebaran.

Selain itu, fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) juga diusulkan untuk tetap diberikan untuk barang kebutuhan pokok seperti minyak goreng dan gula pasir.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: PPN Naik, Kadin Imbau Pengusaha Tak Naikkan Harga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya