SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pajak (Solopos)

Solopos.com, JAKARTA–Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% resmi berlaku 1 April 2022. Sejumlah sektor terimbas kebijakan baru kenaikan PPN.

Baca Juga: Kadin Minta Pemerintah Tanggung PPN 11 Persen Bahan Pokok dan Migor

Promosi Fokus Transformasi, Telkom Bagikan Dividen Rp17,68 Triliun atau Tumbuh 6,5%

Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menilai kebijakan pemerintah menaikkan PPN menjadi 11% tak banyak mengganggu pemulihan di sektor industri penerbangan.

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan secara prinsip pihaknya mengikuti kebijakan yang telah diterbitkan oleh pemerintah tersebut kendati memang dalam kondisi pasca Covid-19.

Menurut dia, kebijakan tersebut tak mempengaruhi proyeksi pemulihan yang telah dirilis oleh INACA dalam whitepaper.

Dia meyakini bahwa ekonomi akan segera pulih, seperti yang di tulis dalam whitepaper INACA. Menurut dia, pulihnya penerbangan kembali seperti sebelum Covid-19 akan terjadi pada 2024.

Baca Juga: Isu Gula Kena PPN 11 Persen, Petani Protes

“Kebijakan PPN naik 11% ini nampaknya tidak terlalu signifikan ke transportasi, lebih signifikan terimbas dampak Covid-19,” ujarnya, Kamis (31/3/2022).

Sementara itu, Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) Irfan Setiaputra mengatakan tentunya ada sedikit imbas penaikan PPN menjadi 11% tersebut ke tubuh maskapai. Namun, dia tetap akan mengikuti kebijakan tersebut.

Di sisi lain, Koordinator WKU IV Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Peningkatan Kualitas Manusia, Ristek, dan Inovasi yang juga membawahi sektor perhubungan Carmelita Hartoto mengatakan mendukung kenaikan PPN 11% tersebut dengan harapan akan dapat membantu meningkatkan penerimaan negara dan menekan APBN maksimal 3% pada 2023.

Dia berpendapat kenaikan PPN akan memiliki dampak bagi industri. Salah satunya ke sektor jasa transportasi. “Misalnya mungkin ada dampak biaya pada maintenance.Tapi seberapa besar akan kami lihat nanti. Kami harapkan sih tidak ada kenaikan harga,” jelasnya.

Baca Juga: Tarif PPN 11 Persen Diberlakukan, Begini Respons Kadin dan Apindo

Pemerhati penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia (JAPRI) Gerry Soejatman menilai dampak penaikan PPN 11% akan menekan tingkat permintaan untuk transportasi udara.

“Tapi kan mau naik transportasi yang lain pun kena PPN 11%. Malah naik kendaraan probadi malah kena dampak dari kenaikan harga minyak,” ujarnya.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul PPN 11 Persen Naik Mulai Besok, Ini Imbasnya ke Sektor Transportasi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya