Bisnis
Kamis, 18 November 2021 - 18:48 WIB

PPKM Level 3 Saat Nataru, PT KAI Siap Sesuaikan Perjalanan Kereta Api

Newswire  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana di dalam kereta api yang beroperasi selama masa PPKM Level 4, Kamis (12/8/2021). (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan menyesuaikan perjalanan kereta api demi mematuhi dan mengikuti ketentuan pemerintah terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang diterapkan menjelang libur Natal dan Tahun Baru.

“Kami patuh pada regulasi apa yang akan ditetapkan oleh pemerintah [terkait penanganan Covid-19],” kata Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Advertisement

Didiek mengatakan PT KAI akan menyesuaikan perjalanan di sektor transportasi, khususnya kereta api dengan merujuk pada ketentuan Satgas Covid-19 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa perjalanan kereta api selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: PPKM Level 3 Berlaku saat Libur Nataru, Ini Penjelasan Kemenhub

Seperti diketahui, pemerintah mengambil langkah pencegahan gelombang baru Covid-19 menjelang libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dengan menetapkan PPKM Level 3 di Indonesia.

Advertisement

Berlakunya PPKM Level 3 secara langsung bakal berdampak pada aturan perjalanan, apalagi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) diprediksi akan meningkatkan mobilitas.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan aturan PPKM Level 3 berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Adapun status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

Baca juga: Jangan Cuma Ikut-ikutan, Ini Kiat Sukses Investasi di Pasar Modal

Advertisement

Menyikapi rencana penerapan PPKM Level 3 tersebut, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati seperti diberitakan sebelumnya mengatakan pihaknya belum menentukan pembatasan seperti apa yang akan diterapkan saat libur Nataru.

“Aturan teknisnya masih akan dibahas lintas kementerian dan lembaga. Seperti halnya aturan teknis PPKM, akan dikoordinasikan oleh koordinator PPKM Jawa Bali dan non Jawa Bali,” ujar Adita, Kamis (18/11/2021).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif