Bisnis
Kamis, 18 November 2021 - 17:09 WIB

PPKM Level 3 Berlaku saat Libur Nataru, Ini Penjelasan Kemenhub

Rahmi Yati  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penutupan akses selama PPKM Darurat. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah akan kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di seluruh wilayah Indonesia. Aturan ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Pemberlakuan PPKM Level 3 itu dinilai akan berdampak secara langsung pada aturan perjalanan. Pasalnya, tujuan diterapkannya kebijakan tersebut adalah untuk menekan mobilitas masyarakat saat momen Nataru agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19.

Advertisement

Menyikapi rencana penerapan PPKM Level 3 tersebut, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan pihaknya belum menentukan pembatasan seperti apa yang akan diterapkan saat libur Nataru.

“Aturan teknisnya masih akan dibahas lintas kementerian dan lembaga. Seperti halnya aturan teknis PPKM, akan dikoordinasikan oleh koordinator PPKM Jawa Bali dan non Jawa Bali,” ujar Adita kepada Bisnis.com, Kamis (18/11/2021).

Advertisement

“Aturan teknisnya masih akan dibahas lintas kementerian dan lembaga. Seperti halnya aturan teknis PPKM, akan dikoordinasikan oleh koordinator PPKM Jawa Bali dan non Jawa Bali,” ujar Adita kepada Bisnis.com, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga: Belum Banyak Eksportir di DIY Memanfaatkan SKA-DAB, Kenapa?

Sebelumnya, pada saat konferensi pemberlakuan SE No. 96-99/2021 pada 21 Oktober lalu, Adita juga menuturkan akan ada kemungkinan untuk menambah ketentuan baru sebagai bentuk antisipasi adanya lonjakan mobilitas menjelang Nataru. Namun dia tidak merinci bagaimana kemungkinan kebijakan yang dimaksud.

Advertisement

Dalam keterangannya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan penerapan PPKM Level 3 ini bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat saat momen Nataru agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19.

“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” kata Effendy dikutip Kamis.

Baca Juga: Realme C1, Smartphone Rp1 Jutaan dengan Baterai Besar

Advertisement

Dia menegaskan saat Nataru nanti, seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan untuk menerapkan aturan PPKM Level 3.

Meski begitu, kebijakan ini masih menunggu aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.

“Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal,” tuturnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif