Bisnis
Jumat, 2 Juli 2021 - 06:02 WIB

PPKM Darurat Jawa-Bali, Mal di Yogyakarta akan Ikut Tutup

Herlambang Jati Kusumo  /  Harianjogja.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (Freepik)

Solopos.com, JOGJA--Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DIY akan menutup mal sementara waktu mulai Kamis (3/7/2021) – Minggu (20/7/2021) mengikuti aturan terkait PPKM Darurat, namun diharapkan kedepan tidak ada lagi perpanjangan.

“Pada prinsipnya mengikat dari Pemerintah Pusat memang, akan mengikuti tidak mungkin berbeda atau tidak sesuai. Namun diperhitungkan dari sisi usaha atau ekonomi hal ini sangat memberatkan sebenarnya,” ucap Ketua APPBI DIY, Surya Ananta, Kamis (1/7).

Advertisement

Ananta mengatakan dengan kondisi mal ditutup akan sangat besar dampaknya. Dikhawatirkan juga nantinya berimbas pada karyawan, karena masing-masing perusahaan atau ritel kondisinya berbeda.

Baca Juga: Laju Inflasi di Jogja Bertahan Stabil

Advertisement

Baca Juga: Laju Inflasi di Jogja Bertahan Stabil

“Jangankan close, dikurangi jamnya lebih awal dari pukul 21.00 WIB ke 20.00 WIB saja itu sudah sangat berpengaruh pada traffic. Kami berharap tidak ada perpanjangan lagi nantinya,” ucap Ananta.

Menurut Ananta tidak perlu ada kekhawatiran berlebihan pada mal untuk masalah pencegahan Covid-19. Menurutnya Mal di DIY sangat ketat dalam menjalankan protokol kesehatan, mulai dari orang datang hingga saat di dalam mal, prokes selalu dijalankan.

Advertisement

Baca Juga: Mal Harus Tutup Selama PPKM Darurat? Begini Sikap Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Solo

Untuk Menurunkan Angka Kasus

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, tidak ada mal atau pusat perbelanjaan yang boleh beroperasi hingga 20 Juli 2021. Hal itu berdasarkan aturan pada PPKM darurat untuk Jawa dan Bali yang berlangsung selama 3-20 Juli 2021.

“Mal dan pusat perbelanjaan ditutup sementara. Saya ulangi ditutup sementara. Jadi tidak ada mal yang buka sampai tanggal 20 Juli,” ujar Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Kamis.

Advertisement

Baca Juga: Gaet 71 Juta Pengguna, Link Aja Catatkan Transaksi Rp1,4 Miliar

Harapannya, dapat menurunkan kasus hingga di bawah 10.000 (per hari) atau mendekati 10.000 kasus. Selain operasional mal, pemerintah mengatur kegiatan perdagangan lain dalam aturan PPKM darurat.

Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%. Kemudian, apotek dan toko obat dibolehkan buka selama 24 jam.

Advertisement

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan penetapan pemberlakuan PPKM darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Pengumuman itu disampaikan Jokowi dalam keterangan pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis siang.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif