SOLOPOS.COM - Gedung Kementerian BUMN (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA–Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN.

Dalam aturan terbaru itu, anggota direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilarang menjadi pengurus partai politik, calon legislatif (caleg) hingga calon pimpinan kepala maupun wakil kepala daerah.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Aturan ini ditetapkan Jokowi pada 8 Juni 2022 dan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly pada hari yang sama.

“Anggota direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/ atau calon/ anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah,” demikian bunyi dari PP tersebut dikutip Senin (13/6/2022).

Lebih lanjut, PP No. 23/2022 tersebut menyebutkan bahwa BUMN selaku agen pembangunan dan pencipta nilai memerlukan talenta-talenta terbaik guna menjaga keberlangsungannya.

Baca Juga: PP Baru, Komisaris dan Direksi Wajib Tanggung Jawab Jika BUMN Rugi

“Diperlukan talenta-talenta terbaik untuk menduduki posisi sebagai pengurus BUMN sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan menjaga keberlangsungan perusahaan,” bunyi bagian penjelasan atas PP 23/2022.

Berdasarkan Pasal 14 PP 22 itu, pemerintah memasukkan tiga ayat baru antara lain Pasal 14 ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c). Dalam pasal tersebut dijelaskan menteri harus menetapkan daftar dan rekam jejak ketika mengangkat direksi.

Daftar dan rekam jejak yang dimaksud tersebut antara lain daftar dan rekam jejak direksi yang sedang menjabat dan calon direksi.

Saat menetapkan daftar dan rekam jejak, menteri dapat meminta masukan kepada lembaga/instansi pemerintah yang terkait.

“Lembaga/instansi pemerintah terkait antara lain kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan aparat penegak hukum,” bunyi ayat penjelas dari Pasal 14 ayat (1b) PP 23/2022.

Baca Juga: Sah, Jokowi Larang Direksi BUMN Jadi Kepala Daerah, Ini Alasannya

Anggota direksi juga dapat diberhentikan jika terlibat dalam tindakan yang merugikan BUMN atau keuangan negara, melanggar etika, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan, atau mengundurkan diri.

Direksi juga dapat diberhentikan berdasarkan alasan lain yang dinilai tepat oleh RUPS atau menteri demi tujuan dan kepentingan BUMN.

Bila diberhentikan, anggota direksi diberi kesempatan untuk membela diri. Namun, kesempatan untuk membela diri tidak diperlukan bila anggota direksi tidak keberatan atas pemberhentiannya.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Jokowi Terbitkan PP 23/2022, Direksi BUMN Dilarang Jadi Pengurus Parpol dan Caleg

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya