SOLOPOS.COM - Ilustrasi memanfaatkan THR untuk membeli kebutuhan Lebaran. (freepik).

Solopos.com, SOLO – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Solo menerima sedikitnya 30 aduan dari pekerja atau buruh terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran.

Pemerintah segera menindaklanjuti dengan melibatkan pengawas ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah. Posko aduan pembayaran THR Lebaran dibuka mulai 14 April-29 April.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Pekerja atau buruh bisa menyampaikan aduan secara offline dengan mengisi formulir aduan pembayaran THR saat jam kerja di kantor Disnaker Solo di Jalan Slamet Riyadi.

Selain itu, para pekerja atau buruh juga bisa menyampaikan aduan secara online melalui hotline posko aduan pembayaran THR. Mereka juga wajib mengisi formulir aduan pembayaran THR lewat Whatsapp.

Kepala Disnaker Solo, Widyastuti Pratiwiningsih mengatakan posko aduan pembayaran THR menerima sekitar 30 aduan dari pekerja atau buruh per hari ini [Senin].

Aduan disampaikan secara offline di kantor maupun online melalui hotline posko aduan pembayaran THR.

“Kurang lebih sekitar 30 aduan yang diterima posko pembayaran THR. Aduan tersebut sudah kami tindaklanjuti dengan mengecek langsung ke perusahaan-perusahaan,” kata dia, saat berbincang dengan Espos, Senin (17/4/2023).

Wanita yang akrab disapa Wid ini mengatakan petugas bertemu langsung dengan manajemen perusahaan untuk menghimpun data ihwal pembayaran THR. Manajemen perusahaan diminta segera membayarkan THR kepada pekerja pada pekan ini.

Menurut Wid, pembayaran THR diatur dalam perundang-undangan serta surat edaran yang diterbitkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Dalam regulasi itu disebutkan, THR keagamaan harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil atau diangsur.

“Saya sekarang masih melakukan monitoring dan evaluasi pembayaran THR di beberapa perusahaan. Pengawas ketenagakerjaan juga dilibatkan,” ujar dia.

Tak menutup kemungkinan, jumlah aduan pembayaran THR di Solo bakal bertambah lantaran Lebaran masih beberapa hari lali. Namun, rata-rata perusahaan telah membayarkan THR kepada pekerjanya pada pekan lalu.

“Saya juga terus berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Tengah untuk mendorong perusahaan membayarkan THR tepat waktu,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Solo, Wahyu Rahadi mengatakan taka da alas an bagi perusahaan tidak membayarkan THR kepada karyawannya.

Pembayaran THR diatur dalam regulasi dan bersifat wajib bagi perusahaan. Terlebih, karyawan merupakan aset berharga perusahaan yang harus dipenuhi hak-haknya.

Wahyu juga akan memonitoring pembayaran THR di sejumlah perusahaan-perusahaan swasta. “Jika masih ada perusahaan yang belum membayarkan THR maka pengawas ketenagakerjaan harus aktif dan turun tangan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya