Bisnis
Jumat, 13 Mei 2022 - 08:43 WIB

Polisi Gagalkan Ekspor Migor Senilai Rp3,7 Miliar ke Timor Leste

Peni Widarti  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (kedua dari kiri) didampingi Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta (kiri) memeriksa muatan salah satu kontainer saat pengungkapan kasus ekspor ilegal minyak goreng di Terminal Teluk Lamong, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (12/5/2022). (Solopos.com/Antara)

Solopos.com, SURABAYA–Polres Tanjung Perak Surabaya dan Bea Cukai menggagalkan rencana ekspor minyak goreng (migor) kemasan dari Surabaya ke Dili-Timor Leste.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan dugaan tersebut terungkap setelah petugas Polres Tanjung Perak mendapatkan informasi jika di dalam kontainer tersebut berisi minyak goreng kemasan.

Advertisement

“Setelah dilakukan penyelidikan, lalu pada 4 Mei 2022 petugas memeriksa Depo PT Meratus di Tambak Langon Surabaya,” ujar dia, Kamis (12/5/2022).

Dia menjelaskan saat dilakukan pengecekan, ternyata ditemukan sebanyak tiga kontainer berisi minyak goreng kemasan. Dari hasil pengembangan, ditemukan lagi sebanyak lima kontainer berisi minyak goreng yang berada di Teluk Lamong sehingga totalnya ada delapan kontainer.

Advertisement

Dia menjelaskan saat dilakukan pengecekan, ternyata ditemukan sebanyak tiga kontainer berisi minyak goreng kemasan. Dari hasil pengembangan, ditemukan lagi sebanyak lima kontainer berisi minyak goreng yang berada di Teluk Lamong sehingga totalnya ada delapan kontainer.

“Minyak goreng kemasan yang akan diekspor ke Dili – Timor Leste ini terdapat tiga merek yakni Linsea, Tropis, dan Tropical, totalnya sebanyak 81 ton dengan nilai Rp3,7 miliar,” jelas dia.

Baca Juga: Airlangga: Larangan Ekspor Minyak Goreng Berlaku, Pengawasan Diperketat

Advertisement

Agus mengatakan dari penangkapan tersebut didapati ada 2 orang tersangka yang berinisial R (60 tahun) dan E (44 tahun). R merupakan pemilik dari puluhan ton minyak goreng tersebut, sedangkan tersangka E bertugas untuk mengurus dokumen ekspor.

“Agar ekspornya berjalan mulus, tersangka memanipulasi dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang [PEB] yang tidak sesuai dengan isi sebenarnya kontainer,” katanya.

Baca Juga: Indonesia Larang Ekspor Minyak Goreng, Ini Dampaknya bagi Ekonomi Dunia

Advertisement

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah melarang ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya beberapa waktu lalu. Larangan itu dikeluarkan menyusul terjadinya kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng di dalam negeri.

Atas kejadian tersebut, kedua tersangka dapat dikenakan Pasal 112 Jo. Pasal 51 UU No.7 Tahun 2014 tentang perdagangan Jo. Permendag No.22 Tahun 2022 tentang larangan ekspor sementara CPO, refined, blenched and deodorized palm oil.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Ekspor Ilegal 8 Kontainer Minyak Goreng di Surabaya Digagalkan

Advertisement

 

Advertisement
Kata Kunci : Ekspor Dili Migor Timor Leste
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif