Bisnis
Senin, 4 April 2022 - 14:03 WIB

PNS Dapat THR dan Gaji Ke-13, Ini Prediksi Cairnya

Ahmad Mufid Aryono  /  Newswire  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pencairan gaji ke-13 PNS dan TNI serta Polri di Kantor Pos Besar Bandung, Senin (6/7/2015). (Rachman/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, SOLO–Pemerintah memastikan memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 pada 2022.

Baca Juga: Hore, PNS Akan Terima THR 2022 dan Gaji ke-13

Advertisement

Rencana pembayaran gaji ke-13 dan THR ini masuk dokumen RAPBN 2022 pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022 dalam belanja pegawai.

Baca Juga: Tak Bayar THR Penuh, Perusahaan Bisa Kena Sanksi, Ini Alasannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan besaran gaji ke-13 dan THR diberikan sama dengan tahun sebelumnya, yakni gaji pokok beserta tunjangan melekat saja, alias tanpa tunjangan kinerja. Selain PNS, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada anggota Polri, TNI, dan pensiunan.

Advertisement

Dihimpun dari berbagai sumber, pada 2021, jadwal cair THR dan gaji ke-13 pada dua pekan menjelang Idulfitri. Mengacu pada aturan sebelumnya, dimungkinkan pencairan pada 2022 itu pada pertengahan April mendatang.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Pns THR Gaji Ke -13
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif