Bisnis
Senin, 10 Oktober 2022 - 22:10 WIB

PNS dan BUMN Ikut Daftar, Segini Penghasilan Driver Ojek Online

Anik Sulistyawati  /  Ayuningtyas Primadini  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Ojek Online (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SOLO – Meski tergolong baru, pekerjaan sebagai driver ojek online banyak diminati masyarakat termasuk PNS dan pegawai BUMN. Lantas berapa penghasilan pengemudi atau driver ojek online?

Berdasarkan hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sebanyak 81,31 persen menjadi pengemudi ojek online sebagai pekerjaan utama, sedangkan sisanya 18,69 persen menjadikannya sebagai pekerjaan sampingan karena memiliki pekerjaan utama.

Advertisement

Dari 18,69 persen responden yang menjadikan driver ojol sebagai pekerja sampingan, sebanyak 32,14 persen di antaranya merupakan pegawai BUMN/Swasta. Kemudian, PNS 7,86 persen, pelajar/mahasiswa 7,86 persen, wiraswasta 29,29 persen, lainnya 22,14 persen dan ibu rumah tangga 0,71 persen.

Survei dilakukan dalam rentang waktu 13-20 September 2022 dengan media survei online di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) kepada 2.016 responden mitra ojek online.

Advertisement

Survei dilakukan dalam rentang waktu 13-20 September 2022 dengan media survei online di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) kepada 2.016 responden mitra ojek online.

Banyaknya pengemudi ojek online membuat pendapatan mereka semakin hari kian menyusut. Pengemudi didominasi oleh pria (81 persen) dengan usia terbanyak 20 – 30 tahun (40,63 persen).

Baca Juga: Harus Memenuhi Syarat Tertentu, Begini Cara Mendaftar Jadi Driver Gojek

Advertisement

Terbanyak rata-rata pendapatan per hari Rp50.000 – Rp100.000 (50,10 persen) dan biaya operasional per hari terbanyak kisaran Rp50.000 – Rp100.000 (44,10 persen).

Pengemudi mengaku jarang mendapatkan bonus (52,08 persen) dari aplikator dan sebagian besar menyatakan tidak pernah (37,40 persen) mendapatkan bonus dari aplikator. Sementara untuk mendapatkan tip dari penumpang juga jarang (75,79 persen).

“Pendapatan per hari hasil mengemudi hampir sama dengan biaya operasional,” ujar Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno dalam siaran pers, yang dikutip Senin (10/10/2022).

Advertisement

Baca Juga: GoTo dan Nadiem Makarim Kembali Digugat Rp41,9 Triliun

Dari penjelasan tersebut artinya penghasilan yang didapatkan hanya cukup untuk membayar bahan bakar hingga makan dan minum selama bekerja.

Berdaasarkan survei Balitbang Kemenhub, 34,5 persen pengemudi ojek online hanya mendapatkan Rp 1 juta hingga Rp 2 juta perbulan dan 26,9 persen hanya Rp 3 juta hingga Rp 4 juta perbulan.

Advertisement

“Pendapatan rata-rata driver ojek online dibawah Rp 3,5 juta per bulan dengan lama kerja delapan sampai 12 jam dan selama 30 hari tanpa adanya hari libur,” ujar Djoko.

Kemenhub memang sudah menaikkan tarif ojek online per 10 September, namun pesanan berkurang menjadi di bawah lima, dari sebelumnya lima hingga sepuluh kali perhari.

Satu sisi 52,08 persen pengemudi ojek online mengaku jarang mendapatkan bonus dari aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim. Kemudian 37,4 persen tidak pernah mendapatkan bonus, dan 75,79 persen jarang mendapatkan tip dari penumpang.

Baca Juga: Pergerakan IHSG Diprediksi Melemah, Cek Saham-Saham Ini

Sementara itu, Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia meminta pemerintah ikut turun tangan dalam membatasi jumlah pengemudi ojek online (ojol) yang juga bekerja sebagai karyawan swasta atau pegawai BUMN agar tidak menimbulkan masalah sosial.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono menjelaskan selama ini proses perekrutan driver ojol dilakukan secara masif tanpa mempertimbangkan latar belakang atau riwayat pekerjaan pengemudi.

Hal tersebut dinilai merugikan para pengemudi ojol lain yang memang mengandalkan nafkahnya dengan menjadi driver ojol sebagai pekerjaan satu-satunya atau pekerjaan utama. Dia menyebut telah menyampaikan usulan tersebut sejak 2018.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif