SOLOPOS.COM - Pegawai Negeri Sipil. (Ilustrasi/Solopos Dok).

Solopos.com, JAKARTA — Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, menegaskan temuan banyaknya pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memiliki saham bukan berarti penyelenggara negara atau PNS tidak boleh memiliki saham.

Sebelumnya, KPK menemukan 134 pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki saham di 280 perusahaan.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Pahala mengatakan boleh tidaknya soal kepemilikan saham pegawai negeri sipil (PNS) seperti pegawai Dirjen Pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Jadi itu kita lihat bahwa sebenarnya bukannya tidak boleh, karena PP No.30 tahun 80 dulu memang melarang, tetapi PP No.53/2010 tidak jelas disebut bahwa tidak tegas dilarang [PNS punya saham], tetapi dibilang begini, harus beretika dan tidak berhubungan dengan pekerjaan,” ucap Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/3/2023).

Lalu, dalam PP No.53/2010, apakah boleh pegawai pajak atau PNS punya saham atau surat berharga lainnya? Berikut perincian aturannya:

Dalam Pasal 4 ayat (5) dinyatakan setiap PNS atau dilarang punya atau memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan surat berharga milik negara secara tidak sah.

Artinya, pegawai pajak ataupun PNS tak boleh memiliki saham milik negara.

Kemudian, Pasal 11 ayat (1) disebutkan PNS akan dijatuhkan hukuman disiplin ringan apabila kepemilikan saham itu berdampak negatif pada unit kerjanya.

Lalu, Pasal 12 ayat (1) dinyatakan PNS akan dijatuhkan hukuman disiplin sedang apabila kepemilikan sahamnya berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan.

Terakhir, dalam Pasal 13 ayat (5) disebutkan PNS akan dijatuhkan hukuman disiplin berat apabila kepemilikan sahamnya berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara.

Dalam bagian penjelasan, dikatakan penjatuhan hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat akan mempertimbangkan latar belakang dan dampak dari pelanggaran yang dilakukan.

Singkatnya, seperti yang dikatakan Pahala, pegawai negeri sipil berhak atau boleh memiliki saham jika bukan saham miliki negara dan tak berhubungan dengan pekerjaannya.

Pahala sendiri mengatakan KPK bakal mendalami 280 perusahaan tempat 134 pegawai Ditjen Pajak memiliki saham. Fokus pendalaman yakni potensi risiko apabila perusahaan itu bergerak di bidang konsultan pajak.

Hal tersebut, lanjut Pahala, untuk menghindari adanya konflik kepentingan terkait dengan tanggung jawab perpajakan.

“Nanti akan kita sampaikan ke Kemenkeu juga untuk didalami 134 [PNS atau pegawai Kemenkeu yang punya saham] orang ini sambil kita lihat juga gimana profil dan kekayaannya,” tutup Pahala.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul 134 Pegawai Ditjen Pajak Punya Saham, Begini Aturan Kepemilikan Saham Oleh PNS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya