Bisnis
Senin, 9 Mei 2022 - 09:29 WIB

PNS akan Terima Gaji Ke-13, Berikut Kriterianya

Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pencairan gaji ke-13 PNS dan TNI serta Polri di Kantor Pos Besar Bandung, Senin (6/7/2015). (Rachman/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, SOLO–Pemberian gaji ke-13 bagi para pegawai negeri sipil (PNS) akan dilaksanakan pada Juli 2022 mendatang.

Penyaluran gaji ke-13 itu berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Advertisement

Termasuk presiden, wakil presiden, menteri serta wakil menteri menerima THR dan gaji ke-13.

Ternyata dalam PP itu, ada kriteria pengecualian penerima gaji ke-13 2022. Mereka adalah PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang bertugas dengan gaji ditanggung instansi yang menugaskan.

Advertisement

Ternyata dalam PP itu, ada kriteria pengecualian penerima gaji ke-13 2022. Mereka adalah PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang bertugas dengan gaji ditanggung instansi yang menugaskan.

“Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” penjelasan Pasal 5 dikutip dari PP tersebut, Senin (9/5/2022).

Baca Juga: Hore, PNS Akan Terima THR 2022 dan Gaji ke-13

Advertisement

Sementara THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK akan menerima uang sejumlah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50% bagi instansi pemerintah daerah.

Bagi pegawai yang masih berstatus CPNS juga akan menerima THR dan gaji ke-13, sebesar 80% dari gaji pokok PNS. Tunjangan kinerja yang dijanjikan Presiden Joko Widodo sebesar 50% pun CPNS tetap kebagian jatah.

Baca Juga: Usai Dapat THR, PNS Akan Peroleh Gaji Ke-13, Ini Jadwalnya

Advertisement

Kemudian, THR dan gaji ke-13 untuk wakil menteri paling banyak menerima 85%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan bahwa pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idulfitri.

Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juli 2022, untuk kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.

Advertisement

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif