Bisnis
Jumat, 10 Juni 2022 - 15:54 WIB

Plastik dan Minuman Manis Kena Cukai, Pelaku Industri Belum Membahas

Rahmad Fauzan  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pita cukai rokok tahun 2020. (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)

Solopos.om, JAKARTA–Rencana menerapkan pengenaan bea cukai terhadap plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK), ternyata belum dibahas hingga ke pelaku usaha.

“Hal ini [tarif cukai plastik] belum ada pembahasan dengan pemerintah,” kata Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi Lukman kepada Bisnis.com, Jumat (10/6/2022).

Advertisement

Setelah dipastikan batal terimplementasi tahun ini, pelaku industri di mamin kembali harus memikirkan kemungkinan perubahan ongkos produksi dan strategi lanjutannya.

Sebab, Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Rabu (8/6/2022) menyatakan bakal mengenakan cukai terhadap plastik dan MBDK dalam hasil rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal menilai para produsen di industri mamin bakal menanggung beban paling berat akibat peningkatan ongkos produksi dengan diimplementasikannya kebijakan tersebut.

Advertisement

Baca Juga: Plastik dan Minuman Manis Kena Cukai, Ekonom Ingatkan Ini

“Hal itu dipengaruhi oleh tren lonjakan inflasi global yang memicu naiknya harga barang yang diimpor oleh produsen di industri tersebut, terutama gula,” kata Faisal.

Terlebih, India sebagai salah satu negara eksportir gula terbesar ke Indonesia tercatat mengalami lonjakan inflasi.

Advertisement

Pada April 2022, India mengalami inflasi yang tinggi di level 7,79%. Selain itu, kata Faisal, potensi terbebaninya produsen juga kuat seiring dengan lebih tingginya indeks harga produsen dibandingkan dengan indeks harga konsumen.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Plastik dan MBDK Bakal Kena Cukai, GAPMMI: Belum Ada Pembahasan

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif