Bisnis
Kamis, 30 Desember 2021 - 14:58 WIB

Plafon KUR Mikro Tanpa Agunan akan Naik jadi Rp100 Juta, Bunga 6 Persen

Dionisio Damara  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi, Kredit Usaha Rakyat (google.img)

Solopos.com, JAKARTA — Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memutuskan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk tahun depan menjadi Rp373,17 triliun dengan suku bunga tetap 6 persen.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM, Rabu (29/12/2021).

Advertisement

Rapat itu sekaligus mengevaluasi penyaluran KUR tahun 2021 dan memutuskan berbagai kebijakan yang akan menjadi dasar pelaksanaan program KUR pada 2022.

Baca Juga: Orang Kaya Lebih Pilih Bank Konvensional daripada Syariah, Mengapa?

Advertisement

Baca Juga: Orang Kaya Lebih Pilih Bank Konvensional daripada Syariah, Mengapa?

“KUR dibutuhkan dalam percepatan pemulihan ekonomi pada masa pandemi Covid-19, sehingga diperlukan adanya peningkatan plafon KUR dan kemudahan persyaratan KUR,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam siaran pers.

Selain itu, mempertimbangkan tren penurunan cost of fund dan peningkatan efisiensi Over Head Cost (OHC) suku bunga KUR, pemerintah juga menurunkan subsidi bunga KUR 2022. Untuk KUR Super Mikro 1 persen, KUR Mikro turun 0,5 persen, dan KUR PMI turun 0,5 persen.

Advertisement

Baca Juga: Sri Mulyani Jadi Ketua, Ini Pansel Calon Anggota Dewan Komisioner OJK

Selanjutnya, terdapat perubahan KUR Klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon untuk sektor produksi non-perdagangan, serta perubahan kebijakan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Alhasil, plafon KUR PMI meningkat, dari maksimal Rp25 juta menjadi Rp100 juta. Selain itu, terdapat perubahan dan perpanjangan relaksasi kebijakan KUR pada masa pandemi Covid-19.

Advertisement

Relaksasi itu terdiri atas KUR kecil tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR hingga 31 Desember 2022, dan penundaan target sektor produksi hingga 31 Desember 2022 atau sesuai dengan pertimbangan Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM.

Tak cuma itu, ada juga pemberian insentif lanjutan berupa perpanjangan restrukturisasi KUR, serta pemberian relaksasi administrasi bagi calon debitur KUR pada masa pandemi Covid-19, berdasarkan penilaian objektif penyalur KUR.

“Melalui perubahan kebijakan KUR, Pemerintah menunjukkan perhatian yang besar kepada UMKM dengan memberikan persyaratan KUR yang lebih mudah dan terjangkau sehingga UMKM dapat mengoptimalkan perannya sebagai penggerak ekonomi nasional,” tutur Airlangga.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif