SOLOPOS.COM - Pedagang saat ajang CFD di Jl Slamet Riyadi, Solo, Minggu (29/5/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Kondisi city walk di Jl Slamet Riyadi, Solo makin penuh sesak dengan pedagang kaki lima (PKL) yang jumlahnya terus bertambah setiap kali penyelenggaraan hari bebas emisi atau car free day (CFD).

Dinas Pedagangan (Disdag) Kota Solo belum membuka pendaftaran bagi PKL yang ingin berjualan di CFD hingga kini. Kepala Disdag Solo, Heru Sunardi, menguraikan tempat untuk berjualan PKL di area CFD sudah menipis. Heru menguraikan tempat alternatif untuk berjalan bagi PKL. “Pedagang CFD sudah tidak ada tempat untuk berjualan, adanya yang di Benteng Vastenburg,” terang Heru kepada Solopos.com, pada Jumat (4/8/2023).

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Senada dengan Heru, Kepala Bidang Sarana Distribusi Perdagangan Disdag Kota Solo Joko Sartono, menjelaskan tidak ada tempat bagi lapak PKL di CFD Jl Slamet Riyadi Solo. Ia juga menjelaskan Benteng Vastenburg bisa digunakan sebagai alternatif tempat.

“Tempatnya sudah penuh, overload. Karena kebijakan Pak Wali hanya diizinkan mulai Purwosari sampai dengan Sami Luwes [city walk],” tambah Joko.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (Solo) dalam publikasi Surakarta Dalam Angka 2023, jumlah PKL di Kota Bengawan sebanyak 877 pada 2022. Jumlah PKL makanan dan minuman mendominasi sebanyak 518 PKL. Sementara itu Kecamatan Banjarsari menjadi wilayah persebaran PKL terbanyak yaitu 319 PKL. Kemudian disusul Pasar Kliwon sebanyak 200 PKL, dan Jebres sebanyak 150 PKL.

Sesuai Peraturan Daerah Kota Solo No. 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima disebutkan ada beberapa permohonan izin penempatan bagi PKL. Permohonan itu harus mencakup KTP Kota Solo, rekomendasi dari camat yang wilayah kerjanya dipergunakan sebagai lokasi PKL, kemudian surat persetujuan dari pemilik lain.

Selanjutnya harus melampirkan sarana dan prasara PKL yang akan digunakan. Surat pernyataan tersebut harus berisi, tidak akan memperdagangkan barang ilegal, tidak membuat bangunan permanen atau semi permanen, belum memiliki tempat usaha lain, mengosongkan lokasi usaha bisa lokasi tersebut sewaktu-waktu dibutuhkan pemerintah setempat tanpa ganti rugi dalam bentuk apapun.

Sementara itu, lokasi usaha PKl diperbolehkan di tepi-tepi jalan Kota Solo yang tidak mengakibatkan terganggu fungsi jalan dengan ketentuan waktu usaha mulai 17.00 WIB hingga 05.00 WIB. Hal ini tertera dalam Peraturan Walikota Surakarta Nomor 17-B Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya