Bisnis
Selasa, 5 September 2023 - 19:52 WIB

PK Greylag Ditolak Lagi, GIAA Perkuat Landasan Hukum Restrukturisasi Kinerja

Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penerbangan pesawat. (Garuda Indonesia).

Solopos.com, JAKARTA — Maskapai nasional Garuda Indonesia terus memperkuat landasan hukum atas langkah restrukturisasi yang dijalankan melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Seiring dengan telah dijatuhkan Putusan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan homologasi atau perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah disahkan pada Juni 2022.

Advertisement

Putusan atas penolakan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian PKPU Garuda yang sebelumnya diajukan oleh dua  kreditur yaitu Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada persidangan terbuka pada tanggal 31 Agustus 2023 lalu.

Dengan demikian putusan tersebut semakin memperkuat ketetapan hukum Garuda Indonesia terhadap berbagai tahapan restrukturisasi yang telah dirampungkan, khususnya melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Advertisement

Dengan demikian putusan tersebut semakin memperkuat ketetapan hukum Garuda Indonesia terhadap berbagai tahapan restrukturisasi yang telah dirampungkan, khususnya melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Pembatalan Perdamaian tersebut merupakan bagian dari serangkaian upaya hukum yang telah ditempuh Greylag Entities di Indonesia terhadap perjanjian perdamaian PKPU yang telah mendapatkan persetujuan mayoritas kreditur Garuda Indonesia.

Sebelumnya, langkah hukum yang ditempuh Greylag Entities terhadap hasil PKPU turut dilakukan melalui permohonan Peninjauan Kembali yang sebelumnya diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) dimana Pengadilan juga telah menyatakan bahwa PK tersebut tidak memenuhi syarat formil (TMS) berdasarkan peraturan perundangan.

Advertisement

Lebih lanjut, dalam memastikan misi transformasi dan upaya pemenuhan kewajiban Garuda Indonesia kepada kreditur berlangsung optimal.

Sebelumnya perusahaan juga telah menyelesaikan sejumlah proses hukum atas gugatan yang disampaikan oleh Greylag Entities di antaranya melalui Permohonan Kasasi Mahkamah Agung (MA), gugatan winding up di Australia, serta berbagai upaya hukum yang ditempuh di sejumlah negara lain.

Berbagai ketetapan hukum tersebut tentunya menjadi fundamen penting langkah restrukturisasi yang dijalankan dengan berlandaskan pada koridor hukum yang berlaku.

Advertisement

Menurut Irfan, kesepakatan yang diraih dalam tahapan PKPU merupakan wujud komitmen, dukungan, dan konsensus seluruh pihak dalam memastikan pemenuhan kewajiban usaha GIAA dapat berjalan secara optimal serta proporsional.

Hal tersebut dilandasi dengan dasar keyakinan yang sama atas keberlanjutan outlook kinerja maskapai penerbangan pelat merah tersebut di masa mendatang.

“Kami tentunya menyikapi dengan serius dan sangat menyayangkan adanya upaya hukum dari sejumlah pihak yang berdampak terhadap kepentingan yang lebih luas, yakni kreditur yang telah mendukung Garuda Indonesia selama proses restrukturisasi dalam mewujudkan upaya transformasi kinerja menjadi entitas bisnis yang semakin agile, adaptif, dan sehat. Untuk itu, fokus kami saat ini adalah memastikan langkah akselerasi kinerja berjalan selaras dengan misi memastikan nilai kolaborasi bisnis yang optimal bersama seluruh mitra usaha termasuk bagi seluruh kreditur Garuda Indonesia,” tutup Irfan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif