SOLOPOS.COM - Ilustrasi korban pinjol ilegal. (Freepik).

Solopos.com, SOLO — Baru-baru ini kasus Pinjaman Pribadi (Pinpri) viral di media sosial terutama di Twitter atau kini dikenal X. Bahkan salah satu kampus di Indonesia memberikan imbauan kepada mahasiswa terkait bahayanya kasus Pinprin.

Modus ini biasanya menawarkan pinjaman dari perorangan pribadi dengan syarat menyerahkan data pribadi peminjam seperti KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil Whatsapp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam hingga share locatin opeminjam.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Data tersebut kemudian disalahgunakan pelaku jika peminjam tak segera melunasi utangnya. Di beberapa kasus, Pinpri juga berbahaya karena bunga pinjaman bisa membengkak dalam waktu menit atau jam.

Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam Konferensi Pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan Agustus 2023, Selasa (5/9/2023), menegaskan Pinpri tidak pernah mendapatkan izin dari OJK.

“Pinpri tidak ada diranah yang diatur oleh OJK dan tidak ada perizinan,” kata dia

Friderica menyebut pinjaman pribadi sangat berbahaya dan tidak aman untuk masyarakat. “Melihat fenomena seperti ini, masyarakan harus terus waspada,” katanya.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PAKI dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didukung tim Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika RI kembali menemukan konten pinjaman ilegal di medsos.

Selama Agustus 2023 tim gabungan ini telah menemukan 243 entitas serta 45 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi, dan sosial media.

Satgas PAKI kemudian melakukan verifikasi, penurunan konten serta pemblokiran terhadap 288 temuan tersebut.

Melalui keterangan resmi yang diterima Solopos.com, Rabu (6/9/2023), OJK menyebut dengan adanya pemblokiran yang dilakukan, berarti sejak 2017 sampai dengan Senin (4/9/2023), Satgas PAKI telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal.

Ribuan entitas keuangan ilegal itu terdiri atas 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Dalam operasi sibernya, Satgas PAKI juga menemukan 15 konten yang memuat fenomena Pinjaman Pribadi (Pinpri) yang berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi.

Modus ini biasanya menawarkan pinjaman dari perorangan pribadi dengan syarat menyerahkan data pribadi peminjam seperti KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil Whatsapp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam hingga share location peminjam.

Terpisah, sebelumnya Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan Agustus 2023,  mengatakan Pinpri tidak pernah mendapatkan izin dari OJK.

“Pinpri tidak ada diranah yang diatur oleh OJK dan tidak ada perizinan,” kata dia

Friderica pun menyebut pinjaman pribadi sangat berbahaya dan tidak aman untuk masyarakat. Menurutnya pelaku penyedia dana untuk Pinpir selalu meminta data pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akun media sosial, nametag tempat bekerja, hingga lokasi peminjam.

“Melihat fenomena seperti ini, masyarakan harus terus waspada,” katanya.

Sebelumnya, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PAKI dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didukung tim Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika RI kembali menemukan konten pinjaman ilegal di medsos.

Selama Agustus 2023 tim gabungan ini telah menemukan 243 entitas serta 45 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi, dan sosial media.

Dalam operasi sibernya, Satgas PAKI juga menemukan 15 konten yang memuat fenomena Pinjaman Pribadi (Pinpri) yang berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya