Solopos.com, JAKARTA–Utang dalam segala bentuk rupa dan perwujudannya, telah menggoda anak-anak muda untuk mengaksesnya tanpa perimbangan kemampuan finansial yang memadai. Di zaman modern, masyarakat sangat dimanjakan dengan kemudahan bertransaksi, termasuk dalam transaksi utang yang tidak harus bertemu langsung.
Setelah marak kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat, baru-baru ini mencuat fenomena pinjaman pribadi (pinpri) yang viral di media sosial terutama di Twitter atau kini dikenal X. Modus pinpri menawarkan pinjaman dari perorangan melalui media sosial dengan syarat menyerahkan data pribadi peminjam.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.