SOLOPOS.COM - Ilustrasi logo OJK. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo mengatakan, pihaknya terus memerangi pinjaman online (pinjol) ilegal yang tetap tumbuh dalam lima tahun terakhir.

Eko saat dihubungi Solopos.com, Minggu (23/7/2023) mengatakan, saat ini sudah melakukan sejumlah langkah preventif untuk menghindarkan masyarakat dari jerat pinjol ilegal.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

“Meman Pinjol ilegal mulai marak sejak lima tahun terakhir. Kalau dari sisi OJK melakukan langkah preventif dengan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada berbagai lapisan masyarakat, termasuk mahasiswa, pelajar dan komunitas-komunitas yg ada di masyarakat,” ujarnya.

Terkait banyaknya pinjol yang kedoknya semakin beragam, Eko mengatakan OJK sudah melakukan beragam penindakan.

“Penindakan dan pemblokiran sudah dilakukan oleh satgas waspada investasi dan jumlahnya sampai dengan saat ini sudah lbh dari 4.500 pinjol ilegal yang kami blokir,” jelasnya.

Saat ini, beberapa warga Solo mengatakan sempat terjebak pinjol ilegal yang berkedok sebagai pinjol legal atau permainan di handphone. Mereka mengatakan, pinjol ilegal yang berkedok pinjol resmi atau permainan tersebut banyak dijumpai di iphone.

Bagi warga Solo yang pernah meminjam di pinjol ilegal tersebut, bunga yang ditawarkan sangat besar, hampir 60 persen dari pinjaman. Mereka mengatakan, awalnya tergiur melihat iklan tersebut di media sosial seperti Instagram dan Facebook.

Salah satu warga Banjarsari yang pernah terjebak adalah Ragil, 22, yang bekerja sebagai karyawan swasta. Ia mengatakan awalnya melihat iklan di Instagram mengenai aplikasi pinjol yang terdaftar di OJK, namun ketika akan meminjam baru terlihat bunga pinjaman yang begitu besar.

“Nama pinjamannya Modal Nasional Pro, terus saya cek di laman OJK ternyata terdaftar, begitu saya cek bunganya besar sekali padahal saya sudah masukkan data dan enggak jadi pinjam. Uangnya tapi tetap ditransfer sebesar Rp1,1 juta, saya diberikan waktu hanya lima hari buat mengembalikan,” ceritanya kepada Solopos.com, Sabtu (22/7/2023).

Ia mengatakan, sudah berusaha menghubungi kontak yang tertera di aplikasi, namun tidak ada jawaban. Barulah, ia mengecek ada perbedaaan antara perusahaan yang tertera di aplikasi dan yang terdaftar di OJK.

“Lalu coba saya crosscheck, di aplikasi tertera perusahaannya bernama PT Blue Sky Software, sedangkan yang terdaftar di OJK namanya PT Solusi Teknologi Finansial. Ini saya masih diteror buat mengembalikan pinjaman beserta bunganya, sedangkan saya kukuh untuk mengembalikan sesuai yang saya terima saja,” jelasnya.

Sebagai informasi, secara data, OJK terus membloki sejumlah pinjol ilegal, pada 2018 tercatat ada 404 pinjol ilegal yang diblokir, kemudian  pada 2019 sebanyak 1.493 pinjol ilegal ditutup oleh OJK. Sedangkan pada 2020, angka ini menurun menjadi 1.026 pinjol ilegal dan 2021 sebanyak 811 pinjol ilegal diblokir oleh OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya