Bisnis
Rabu, 20 September 2023 - 18:15 WIB

Pilih Ketua Baru! Muscab ke-13 BPC PHRI Solo Digelar Akhir Oktober

Maymunah Nasution  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jumpa pers Musyawarah Cabang ke-13 BPC PHRI Solo 2023 di Adhiwangsa Hotel Solo, Rabu (20/9/2023). (Solopos.com/Maymunah Nasution).

Solopos.com, SOLO — Badan Pimpinan Cabang Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPC PHRI) Solo akan menggelar musyawarah cabang (Muscab) ke-13, Rabu (25/10/2023).

Ketua Panitia Muscab ke-13 BPC PHRI Solo, Moch Noeryoto, saat jumpa pers di Adhiwangsa Hotel Solo, Rabu (20/9/2023), mengatakan agenda Muscab akan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PHRI yang baru.

Advertisement

Tujuan dilakukan Muscab salah satunya yakni menilai pertanggungjawaban kepengurusan BPC PHRI Solo periode 2018-2023, kemudian menetapkan diterima atau tidaknya pertanggung jawaban tersebut.

“Selanjutnya juga untuk memilih ketua BPC PHRI periode 2023-2028, yang juga menjadi Ketua Formatur Tunggal Kepengurusan BPC PHRI periode 2023-2028. Setelah itu kami menentukan Program Kerja Kepengurusan BPC PHRI Solo periode 2023-2028,” kata Moch.

Advertisement

“Selanjutnya juga untuk memilih ketua BPC PHRI periode 2023-2028, yang juga menjadi Ketua Formatur Tunggal Kepengurusan BPC PHRI periode 2023-2028. Setelah itu kami menentukan Program Kerja Kepengurusan BPC PHRI Solo periode 2023-2028,” kata Moch.

Steering Commite Muscab ke-13 BPC PHRI Solo, Sunardi, mengatakan peserta Muscab ditentukan dari beberapa ketentuan, salah satunya yakni anggota PHRI yang berwilayah di Solo.

“Selanjutnya yang memiliki hak suara adalah anggota yang sudah mempunyai Sertifikat Tanda Anggota [STA] yang diterbitkan oleh Badan Pimpinan Pusat (BPP) PHRI. Anggota BPC PHRI Solo yang berada di luar wilayah Kota Solo menjadi peninjau,” ujar Sunardi dalam kesempatan yang sama di hadapan media.

Advertisement

Syaratnya antara lain Warga Negara Indonesia (WNI) baik pria atau wanita, sehat jasmani dan rohani, diutamakan berdomisili di Kota Solo, memiliki badan usaha akomodasi, hotel, atau jasa restoran.

Syarat berikutnya yakni wajib mendapat persetujuan BPD PHRI Jawa Tengah. Permohonan verifikasi diajukan oleh BPC PHRI Solo.

Selanjutnya, Bakal Calon Ketua harus pernah menjadi Pengurus BPC PHRI Solo dan berdedikasi tinggi serta memiliki waktu bagi anggota dan organisasi PHRI Solo.

Advertisement

Jadwal pengisian Formulir Pendaftaran Calon Ketua BPC PHRI Solo dan penyerahan kepada panitia dimulai, Selasa (19/9/2023) hingga Rabu (18/10/2023).

Para Bakal Calon Ketua juga harus menandatangani surat pernyataan untuk tunduk dan patuh kepada AD/ART serta peraturan organisasi PHRI.

Selanjutnya, lampiran pengajuan Calon Ketua BPC PHRI Solo antara lain formulir pendaftaran yang sudah diisi dan ditandatangani pendaftar, surat pernyataan patuh kepada AD/ART PHRI, dan Curricullum Vitae (CV) termasuk kedudukan dalam kepengurusan PHRI Solo.

Advertisement

Lampiran selanjutnya yakni fotokopi KTP, visi dan misi secara tertulis, sertifikat tanda anggota (STA) yang diterbitkan BPP PHRI, serta Akta Notaris Perusahaan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif