SOLOPOS.COM - Ilustrasi gula pasir. (Freepik)

Solopos.com, KUDUS–Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) meminta pemerintah menetapkan harga pokok pembelian (HPP) gula petani senilai Rp12.000 per kilogram karena biaya pokok produksi (BPP) berkisar Rp11.000/kg.

Baca Juga: Kejayaan Industri Gula di Jawa dan Kisah Masa Lalu Waduk Gajah Mungkur

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

“HPP gula tani senilai Rp9.100/kg tentu jauh di bawah BPP sehingga tidak menguntungkan petani. Selain itu, HPP gula tani juga sudah sejak enam tahun lalu tidak pernah dinaikkan,” kata Sekjen DPN APTRI M. Nur Khabsyin ketika dimintai tanggapannya soal informasi HPP gula tani Rp11.500/kg di Kudus, Rabu (13/4/2022).

Menurut dia, hingga kini belum ada keputusan pemerintah soal HPP gula tani karena sebelumnya DPN APTRI justru mengusulkan kenaikan HPP gula tani kepada Kementerian Perdagangan sebesar Rp12.000/kg.

Baca Juga: Harga Gula Pasir di Pasaran Mahal bahkan Langka, Ini Penyebabnya

Pada pertemuan tersebut juga menyampaikan bahwa HPP gula perlu dinaikkan guna meningkatkan kesejahteraan petani tebu.

Ia juga berharap pemerintah menghapuskan ketentuan harga eceran tertinggi (HET) gula karena gula tersebut merupakan milik petani bukan milik negara, sehingga tidak perlu ada HET. Sedangkan pemerintah cukup mengatur HPP. “Berbeda dengan bahan bakar minyak [BBM] memang milik negara sehingga perlu ada aturan harga tertingginya,” ujarnya.

Sementara bocoran informasi HPP gula tani senilai Rp11.500/kg, diperkirakan muncul setelah DPN APTRI menggelar rapat dengan Kementerian Perdagangan terkait usulan kenaikan HPP gula petani serta usulan lainnya beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya