SOLOPOS.COM - Ilustrasi rumah bersubsidi (Bisnis.com)

Solopos.com, SOLO — Selain Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek juga memiliki fasilitas Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP). Berikut ini syarat-syarat untuk mengaksesnya.

Mengutip dari https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id, layanan PUMP tersebut ditujukan untuk membantu peserta dengan menyediakan sebagian atau seluruh uang muka untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Namun ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Selain untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun, rumah yang dibeli merupakan rumah tapak atau rumah susun pertama. PUMP berlaku untuk rumah subsidi.

Besaran pembiayaan PUMP yang disediakan kepada peserta maksimal pembiayaan sebesar Rp150.000.000 dengan jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.

Sedangkan untuk persyaratannya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Tonny W.K., menjelaskan untuk mengakses PUMP hampir sama dengan syarat KPR.

“Untuk syarat, hampir sama dengan KPR. Terdaftar kepesertaan segmen penerima upah minimal satu tahun, terdaftar program JHT, serta tertib administrasi dan tertib iuran,” kata dia, Senin (9/10/2023). Sedangkan untuk persyaratan lain, mengacu pada ketentuan dari perbankan.

Berikut syarat mendapatkan PUMP BPJamsostek:

1. Peserta BPJamsostek selama minimal satu tahun.
2. Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran.
3. Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai.
4. Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran.
5. Bukan Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.
6. Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJamsostek terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan dengan formulir rekomendasi.
7. Peserta yang istri atau suami yang juga peserta BPJamsostek hanya diperbolehkan mengajukan satu PUMP.
8. Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan PUMP yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya