SOLOPOS.COM - Ilustrasi bahan bakar minyak (BBM). (Rodanesia.com).

Solopos.com, SOLO —  Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Region Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho, mengatakan pihak Pertamina menyerahkan penindakan dan penertiban penjual bensin eceran kepada pemerintah daerah dan kepolisian.

Termasuk pengecer yang menjual BBM Pertalite dengan Pertamini.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

“Terkait perizinan dan penindakan pengecer BBM, silakan bisa ditanyakan ke pemerintah daerah dan kepolisian,” ujarnya singkat kepada Solopos.com, Minggu (6/11/2023).

Sementara itu, terkait adanya dugaan pengecer yang bekerja sama dengan SPBU, Brasto tegas mengatakan hal itu tak benar atau ilegal.

Ia menjelaskan, SPBU baru melayani pembelian menggunakan jeriken jika ada izin tertulis dari pemerintah daerah. Brasto bahkan menegaskan, akan memberikan sanksi kepada SPBU jika terbukti pembelian BBM dengan jiriken tanpa surat resmi dari pemerintah.

“Langkah yang dilakukan Pertamina Patra Niaga adalah melarang SPBU untuk melayani konsumen Pertalite menggunakan jerigen dengan maksud untuk dijual kembali (pengecer). Pembelian dengan jerigen harus disertai dengan surat rekomendasi dari instansi pemerintah daerah terkait. Tentu jika terbukti SPBU menjual kepada pengguna jerigen tanpa surat rekomendasi tersebut dengan maksud untuk dijual kembali, maka SPBU akan diberikan sanksi,” ulasnya.

Disinggung mengenai sanksi yang diberikan, Brasto menjelaskan mulai dari sanksi administratif hingga penghentian pasokan. “Sanksinya beragam, mulai dari memberikan sanksi secara administratif sampai penghentian pasokan Pertalite,” kata dia.

Sementara itu, saat ditanya soal harapan warga Pertamina tegas dalam penerapan subsidi tepat MyPertamina, Brasto membenarkan program itu menjadi jembatan agar distribusi Pertalite dan Biosolar bisa dikontrol.

“Subsidi Tepat MyPertamina bisa menjadi jembatan agar distribusi Pertalite dan Biosolar bisa dikontrol. Namun, saat ini baru Biosolar yang diterapkan pembelian harus menggunakan QR code.  Apabila di kemudian hari ada peraturan perundang-undangan mengatur spesifikasi kendaraan yang bisa membeli Pertalite disertai batasan pembelian per harinya, maka Subsidi Tepat MyPertamina bisa digunakan sebagai sistem untuk implementasi kebijakan tersebut,” kata dia.

Brasto mengatakan, saat ini, peraturan pembelian Biosolar subsidi untuk kendaraan roda empat adalah 60 liter per hari.

“Peraturan pembatasan pembelian Biosolar subsidi didasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) No 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020. Dalam Surat Keputusan tersebut, pembelian maksimum untuk kendaraan perseorangan roda 4 adalah 60 liter per hari per kendaraan, kendaraan bermotor angkutan umum atau barang roda 4 adalah 80 liter per hari per kendaraan, dan kendaraan bermotor angkutan umum atau barang roda 6 atau lebih adalah 200 liter per hari per kendaraan,” ujarnya.

Pertamina vs Pertashop

Pengusaha Pertashop menilai Pertamini saat ini seolah menjadi musuh mereka.  Permasalahan yang berasal dari Pertamini terhadap Pertashop diakui Ketua Paguyuban Pengusaha Pertashop Jateng DIY DPC Surakarta, Gunadi Broto Sudarmo.

Ia menilai hingga saat ini pihak Pertamina belum melakukan pencegahan terhadap menjamurnya Pertamini.

“Belum ada pencegahan sejauh ini, karena seharusnya kalau pencegahan dilakukan secara sistem ya melalui aplikasi MyPertamina itu, tapi belum dijalankan. Masih banyak sekali celah yang bisa dimanfaatkan,” tegasnya kepada Solopos.com, Minggu (5/11/2023).

Selain itu, Gunadi juga menyoroti modal yang amat kecil untuk mendirikan Pertamini juga jadi salah satu penyebab hal itu menjamur.

Sedangkan untuk membangun Pertashop ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, selain itu Ia mengatakan ada perbedaan harga di setiap paket Pertashop.

“Kalau Pertashop itu modalnya Rp600 juta itu sudah termasuk bangunan yang tergolong kecil untuk disewa selama 10 tahun, harga sewa lahannya bermacam-macam, sekitar Rp10 juta per tahunnya. Bandingkan dengan Pertamini yang modalnya paling enggak sampai Rp7 juta,” tegasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya