Bisnis
Kamis, 4 Januari 2024 - 15:10 WIB

Pertamina Tetap Izinkan Warung Kecil Jual LPG 3 Kg, Ini Syarat Lengkapnya

Nyoman Ary Wahyudi  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi gas elpiji melon 3 kilogram. Foto diambil pada Senin (6/3/2023). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo).

Solopos.com, JAKARTA — PT Pertamina (Persero) tetap mengizinkan warung atau kios menjual liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) di tengah upaya pembatasan pembelian tabung gas subsidi tersebut tahun ini.

Direktur Logistik dan Infrastruktur Pertamina Alfian Nasution mengatakan, warung-warung kecil yang ingin menjual LPG 3 kg mesti mendaftarkan diri ke agen.

Advertisement

Selain itu, Alfian menggarisbawahi, warung-warung itu juga mesti memasang merchant apps Pertamina untuk memverifikasi profil pembeli tabung gas subsidi tersebut.

“Warung ini akan kita buat seperti perpanjangan dari pangkalan, memasang merchant apps di situ, jadi yang penting merchant apps ada,” kata Alfian saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/1/2024).

Advertisement

“Warung ini akan kita buat seperti perpanjangan dari pangkalan, memasang merchant apps di situ, jadi yang penting merchant apps ada,” kata Alfian saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/1/2024).

Lewat merchant apps itu, kata Alfian, data pembeli bisa langsung dikonfirmasi warung-warung penjual LPG 3 kg ke database Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan data on-demand yang sudah dihimpun Pertamina.

“Sehingga kita bisa mengontrol pembelian juga di situ, jadi mereka tetap bisa melakukan pembelian di sana sepanjang merchant apps-nya ada di sana dan terkoneksi dengan sistem data kita,” kata dia.

Advertisement

Pertamina menargetkan penjualan LPG 3 kg tahun ini dapat ditekan di bawah alokasi yang ditetapkan di level 8,03 juta ton.

Alfian mengatakan, target itu cukup beralasan setelah pemerintah mendorong kebijakan verifikasi pembelian tabung gas subsidi dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) efektif per 1 Januari 2024.

“Ini akan kita laksanakan di bawah target, kita harapkan subsidi tepat LPG dengan NIK [Nomor Induk Kependudukan] meski kuota 2024 zero growth, kita coba realisasikan di bawah dari kuota tersebut,” katanya.

Advertisement

Kementerian ESDM memproyeksikan total konsumsi LPG tahun ini bakal mencapai 8,6 juta ton dari dua segmen pasar, tabung gas subsidi dan komersial. Rencananya, alokasi untuk LPG subsidi diberikan maksimal 8,03 juta ton dan LPG komersial menutup sisanya minimal sekitar 570.000 ton.

Alfian mengatakan, program pembelian LPG 3 kg lewat verifikasi KTP itu memberi akses pemantauan yang lebih detail kepada Pertamina ihwal transaksi yang dilakukan masyarakat.

Dengan demikian, kata dia, kuota LPG subsidi yang sudah dialokasikan dapat diarahkan kepada penerima yang berhak nantinya.

Advertisement

“Dengan pendataan seperti ini, pembelian LPG-LPG [subsidi] yang tidak wajar, misalnya sebuah keluarga bisa mengonsumsi 300 tabung dalam setahun, kan enggak mungkin, kalau dulu kita tidak bisa data,” kata dia.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Warung Kecil Masih Boleh Jual LPG 3 Kg, Ini Syaratnya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif