Bisnis
Rabu, 24 Mei 2023 - 21:10 WIB

Pertamina: Pendataan KTP & KK saat Beli LPG 3 Kg Cukup Sekali! Ini Tujuannya

Maymunah Nasution  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi: Pengecer membeli gas melon di salah satu pangkalan Dukuh Sekaranom, Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Klaten, Jumat (12/1/2018). (Cahyadi Kurniawan/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Pertamina menanggapi kabar penolakan sejumlah warga Solo yang diminta membawa fotocopy KTP dan KK saat akan membeli elpiji atau liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg di sejumlah pangkalan.

Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho, menjelaskan soal aturan membawa kartu identitas KTP dan KK kepada agen, sub agen, atau pangkalan resmi untuk membeli LPG 3 Kg itu bertujuan  memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke microsite MyPertamina.

Advertisement

Khususnya bagi pembeli yang namanya belum masuk dalam  database P3KE atau Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem milik Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK).

Brasto menegaskan masyarakat hanya perlu mendaftarkan NIK mereka sekali  melalui pangkalan maupun agen. Setelah terdaftar di database, selanjutnya masyarakat tidak perlu membawa KTP dan KK mereka lagi saat akan membeli gas melon.

Advertisement

Brasto menegaskan masyarakat hanya perlu mendaftarkan NIK mereka sekali  melalui pangkalan maupun agen. Setelah terdaftar di database, selanjutnya masyarakat tidak perlu membawa KTP dan KK mereka lagi saat akan membeli gas melon.

Namun, pembeli harus menyebutkan nama dan NIK setiap membeli gas melon selanjutnya.

Dia melanjutkan tujuan utama program sejauh ini adalah pencatatan transaksi masyarakat secara digital dan memasukkan data NIK warga ke sistem MyPertamina.

Advertisement

Brasto juga menuturkan microsite MyPertamina yang dipakai untuk pencatatan transaksi per NIK secara digital berbeda dengan aplikasi MyPertamina yang dipakai untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) oleh masyarakat.

Pendataan Per 1 Mei 2023

Pertamina juga menegaskan pendataan itu mulai dilakukan per 1 Mei 2023 oleh para agen, sub agen, dan pangkalan resmi elpiji LPG 3kg di Kota Solo.

“Kami sudah punya database dari P3KE, bagi pembeli gas LPG 3 kg yang sudah terdaftar di P3KE bisa langsung membeli, nah yang belum masuk di database P3KE perlu didata oleh pangkalan maupun agen dengan membawa KTP dan KK agar NIK mereka diinput ke microsite MyPertamina,” ujar Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho saat dihubungi Solopos.com lewat telepon, Rabu (24/5/2023).

Advertisement

Program pencatatan transaksi secara digital ini baru dimulai di Solo bersamaan dengan di Kabupaten Batang, Blora, Purworejo, Rembang, Wonogiri, Wonosobo, dan Kota Pekalongan.

“Kami tegaskan sekali lagi, belum ada pembatasan pembelian LPG 3 kg dari Pertamina dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM),” tutur Brasto.

Kuota Penyaluran

Brasto menjelaskan sebanyak 20% kuota LPG 3 kg yang ada di agen, sub agen dan pangkalan masih disalurkan ke pengecer. Itu artinya masyarakat masih dapat bebas membeli gas LPG 3 kg ke pengecer terdekat.

Advertisement

Sementara, sebanyak 80% dari kuota LPG 3 kg sisanya untuk konsumen akhir.

Bagi warga luar Solo yang menetap di Kota Bengawan dan harus membeli gas LPG 3 kg di pangkalan bisa tetap terdaftar di database MyPertamina.

Dia melanjutkan nantinya tujuan pencatatan NIK ini adalah mengetahui jumlah pembelian dari masing-masing NIK. Pertamina berharap dengan program ini LPG subsidi 3 kg dapat disalurkan dengan lebih tepat sasaran.

Meski begitu, Brasto tegaskan bagi masyarakat yang memang mampu untuk bermigrasi dari gas melon ke gas LPG nonsubsidi seperti Bright Gas 5,5 kg dan Bright Gas 12 kg.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif