Bisnis
Jumat, 19 Juni 2020 - 12:05 WIB

Pertamina Pastikan Tetap Salurkan Premium, Tapi…

Newswire  /  Harian Jogja  /  Herlambang Jati Kusumo  /  Tika Sekar Arum  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi warga membeli premium (Sephtia Ryanthie/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JOGJA -- PT Pertamina (Persero) memastikan tetap salurkan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium sebagaimana penugasan dari pemerintah.

Penugasan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191/2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Advertisement

Sebagai tindak lanjut dari Perpres tersebut, Menteri ESDM pada 28 Mei 2018 juga telah menetapkan Kepmen ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY dan Bali.

45.854 KPM di Sukoharjo Terima BST Tahap II Rp600.000/KK

Advertisement

45.854 KPM di Sukoharjo Terima BST Tahap II Rp600.000/KK

Selanjutnya, pada awal 2020, Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas juga telah mengeluarkan Surat Keputusan yang memberikan penugasan kepada badan usaha yang ditunjuk, termasuk Pertamina, menyalurkan Premium dengan kuota sebesar 11.000.000 KL.

“Berdasarkan penugasan dari Pemerintah, saat ini Pertamina masih menyalurkan dan menyediakan Premium di Indonesia,”ujar Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman, melalui siaran pers, Jumat (19/6/2020).

Advertisement

Solopos Hari Ini: Purnomo Gela

“Pertamina juga masih menyediakan Pertalite di SPBU di Indonesia. Untuk itu, masyarakat tidak perlu khawatir dan tetap menggunakan BBM sesuai kebutuhan,” katanya.

Pertamina Dihadapkan Regulasi Lingkungan

Namun, di sisi lain menurut Fajriyah saat ini Pertamina juga dihadapkan pada regulasi lingkungan. Merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 20/2017, disyaratkan standar baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor harus sesuai dengan standar EURO 4.

Advertisement

Dengan demikian, BBM yang digunakan untuk uji emisi minimal mengikuti RON 91 atau CN minimal 51. Oleh sebab itu, Pertamina juga terus melakukan edukasi dan mendorong konsumen agar beralih menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan.

Hari Jadi ke-102 Kota Madiun Digelar Sederhana, Wali Kota Ziarah Makam Leluhur

“Sesuai kesepakatan dunia dan Pemerintah, setiap negara berupaya menurunkan emisi karbon dan mengurangi polusi udara, salah satunya dengan menggunakan BBM yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan,” katanya.

Advertisement

Seperti diketahui, Premium adalah BBM kualitas rendah dengan RON 88. Jika merujuk kesepakatan dunia atas standar BBM itu, maka penggunaan premium seharusnya diganti BBM lain yang lebih ramah lingkungan.

Weekend Ini, Gerhana Matahari & Bulan Bakal Terlihat Hanya Selang Sehari

Sebelumnya, dalam webinar yang digelar Rakyat Merdeka, Senin (15/6/2020), Direkur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, menjelaskan mengenai filosofi penyederhanaan produk.

Sesuai regulasi Pemerintah dan kesepakatan dunia tentang lingkungan, seluruh negara harus berupaya menjaga ambang batas emisi karbon dan polusi udara dengan standar BBM minimal RON 91 dan CN minimal 51.

“Jadi sesuai ketentuan itu, Pertamina akan memprioritaskan produk-produk yang ramah lingkungan. Apalagi tentu juga kita telah merasakan di masa PSBB langit lebih biru dan udara lebih baik. Untuk itu, kita akan teruskan program yang mendorong masyarakat untuk menggunakan BBM yang ramah lingkungan dan mendorong produk yang lebih bagus,” kata dia, seperti dikutip Bisnis.com, Rabu (18/6/2020).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif