Solopos.com, JAKARTA — Perum Bulog menyambut positif Peraturan Presiden (Perpres) No.125/2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah. Perpres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2022.
Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Perum Bulog, Mokhamad Suyamto, dalam keterangannya mengatakan sudah menerima Perpres yang menjelaskan tentang penugasan penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah kepada Bulog.
Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran
Dalam Perpres ini telah ditetapkan beberapa jenis pangan pokok tertentu yang akan dikelola pemerintah dalam Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Ada 11 pangan pokok tertentu yang perlu menjadi perhatian pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga.
“Tahap pertama penyelenggaraan CPP meliputi tiga jenis pangan pokok, yakni beras, jagung, dan kedelai. Penyelenggaraan ketiga pangan pokok tersebut diserahkan kepada Bulog. Lalu, untuk penyelenggaraan CPP tahap berikutnya akan ditetapkan Kepala Badan Pangan Nasional,” kata Suyamto.
Perpres Nomor 125 ini juga menjelaskan kebijakan dari hulu ke hilir dalam pengelolaan pangan, yakni mulai dari menjamin harga dan pasar bagi petani, menjaga ketersediaan pasokan bagi produsen berbahan baku pangan, penyimpanan sejumlah stok untuk cadangan, dan penyaluran untuk pemanfaatan cadangan.
Baca Juga : Ini 11 Komoditas sebagai Cadangan Pangan Pemerintah
“Meski Perpres ini sudah menjelaskan penyelenggaraan CPP melalui pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran, namun perlu ditindaklanjuti dengan peraturan-peraturan turunan untuk menjadi dasar operasional bagi penugasan kepada Bulog,” jelasnya.
Dengan diterbitkan Perpres Nomor 125 ini menjadi harapan besar bagi pengelolaan pangan pokok tertentu di Tanah Air untuk kesejahteraan petani sampai konsumen.