SOLOPOS.COM - Ilustrasi pekerja di sebuah pabrik konveksi. (Istimewa/Freepik)

Solopos.com, JAKARTA  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja memberikan penegasan terhadap kewajiban pelaku usaha untuk memberikan kenaikan upah/gaji kepada karyawan yang telah bekerja lebih dari satu tahun.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI JSK) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa adanya Perppu menjadi pengingat dan secara tegas mewajibkan pengusaha menerapkan struktur dan skala upah bagi karyawan yang telah bekerja di atas satu tahun. “Pekerja di atas satu tahun harus mengalami kenaikan upah. Harus diimplementasikan,” kata Indah dalam Konferensi Pers Perppu Cipta Kerja secara daring, Jumat (6/1/2023).

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Meski wajib ada kenaikan, tapi penerapan tersebut tetap harus memperhatikan kondisi perusahaan yang bersangkutan dan mengacu pada produktivitas dari pekerja itu sendiri. Pada dasarnya, struktur dan skala upah bertujuan upah yang diterima berkeadilan dan menguntungkan pengusaha dan pekerja/buruh.

“Pekerja dengan pekerja masa satu tahun ke atas, harus ada peningkatan upah yang disesuaikan dengan tingkat produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan,” ujarnya. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 92 ayat (1) yang menyatakan bahwa pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

“Struktur dan skala Upah digunakan sebagai pedoman pengusaha dalam menetapkan Upah bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 [satu] tahun atau lebih,” lanjut ayat (2) Pasal 92 Perppu No.2/2022. Dengan demikian, setiap tahunnya pemberi usaha harus meninjau upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

Adapun, bagi para pekerja yang baru memasuki dunia kerja dan kurang dari satu tahun, pemerintah memiliki upah minimum sebagai acuan dan sebagai social safety net/jaring pengaman sosial. Untuk itu, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Perppu Cipta Kerja: Pekerja di Atas 1 Tahun Wajib Dapat Kenaikan Gaji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya