SOLOPOS.COM - Ilustrasi PHK. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menekankan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat dilakukan atas persetujuan pengusaha dan pekerja, tidak boleh secara sepihak. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI JSK) Kemenaker Indah Anggoro Putri menjelaskan ketentuan tersebut telah tercatat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja. “PHK hanya dapat dilakukan bila perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja/buruh dan pekerja/buruh memberikan persetujuan atas PHK tersebut,” tegasnya, Jumat (6/1/2023).

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Sementara itu, dalam hal pekerja/buruh telah diberitahu keputusan PHK dan menolaknya, penyelesaian PHK wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja dan/atau serikat pekerja/buruh. Jika dalam praktiknya menggunakan perundingan biaprtit tidak kunjung mendapatkan titik terang, wajib melakukan penyelesaian melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

“Bila terjadi perselisihan PHK, diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,” ujarnya.

Pada dasarnya, pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK. Apabila mencapai kesepakatan untuk PHK, dalam Perppu Cipta Kerja juga telah tertuang pada Pasal 156 bahwa pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Besaran pesangon jika pekerja kena PHK:

  1. Masa kerja kurang dari satu tahunadalah satu bulan upah
  2. Masa kerja satu tahun- dua bulan upah
  3. Masa kerja dua tahun- tiga bulan upah
  4. Masa kerja tiga tahun – empat bulan upah
  5. Masa kerja empat tahun – lima bulan upah
  6. Masa kerja lima tahun – enam bulan upah
  7. Masa kerja enam tahun – tujuh bulan upah
  8. Masa kerja tujuh tahun – delapan bulan upah
  9. Masa kerja delapan tahun atau lebih- sembilan bulan upah

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Perppu Cipta Kerja, Kemenaker: Pengusaha Tak Boleh PHK Sepihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya