SOLOPOS.COM - Ilustrasi aplikasi Akulaku. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan memastikan sanksi pembatasan kegiatan usaha tertentu pada PT Akulaku Finance Indonesia yang berkaitan dengan buy now pay later (BNPL) atau paylater berlaku untuk semua lini usaha.

“[Akulaku] dilarang menyalurkan kegiatan BNPL baik untuk debitur eksisting maupun debitur baru termasuk pembiayaan channeling maupun join financing,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Oktober 2023, Senin (30/10/2023).

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

OJK meminta Akulaku untuk memenuhi regulasi BNPL agar sesuai ketentuan. Termasuk untuk memenuhi prinsip manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik.

Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia, Efrinal Sinaga, menyatakan pihaknya tengah melakukan penyempurnaan pada lini produk buy now pay later (BNPL) atau paylater.

“Dalam pelaksanaannya, kami berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. Kami mengutamakan bisnis kami dijalankan dalam kerangka hukum dan kepatuhan,” kata Efrinal kepada Bisnis, pekan lalu (23/10/2023).

Sebagai informasi, Akulaku mendapatkan izin usaha melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-436/NB.11/2018 pada 18 April 2018.

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan kala itu memberikan pemberlakuan izin usaha setelah pergantian nama dari PT Maxima Auto Finance setelah menjadi PT Akulaku Finance Indonesia.

Akulaku memiliki layanan paylater dan pinjaman tunai. Pemberlakuan izin usaha berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.

Akulaku diminta untuk menjalankan kegiatan usahanya dengan menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

UIN RM Said Solo

PT Akulaku Finance Indonesia sebelumnya dikaitkan dengan UIN Raden Mas Said Surakarta September lalu. Hal itu dikarenakan mahasiswa baru (maba) UIN Raden Mas Said Surakarta diminta mendaftar aplikasi paylater Akulaku.

PT Akulaku mengaku nama mereka dicatut oleh seseorang untuk menjalin kerja sama dengan Dewan Mahasiswa (Dema) UIN Surakarta, terkait dengan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) dan Festival Budaya 2023.

Dalam dokumentasi Solopos.com, pihak yang diduga mencatut nama PT Akulaku tersebut memakai nama PT Infinity Plus Jakarta. PT Infinity Plus Jakarta bersedia memberikan dana tunai Rp160 juta kepada Dema UIN Surakarta.

Syaratnya, 4.000 mahasiswa baru UIN Surakarta tahun 2023 harus membuat akun dan registrasi ke PT Infinity Plus Jakarta. Ratusan mahasiswa baru telanjur registrasi hingga kemudian kasus tersebut meledak dan menjadi perhatian nasional.

Rektor UIN Surakarta Mudofir membenarkan pihaknya telah bertemu dengan pimpinan PT Akulaku Finance Indonesia. Dalam pertemuan di Ruang Sidang Utama UIN Raden Mas Said Surakarta, PT Akulaku diwakili presiden direkturnya, Efrinal Sinaga.

“Iya betul,” ujar Mudofir saat dimintai konfirmasi Solopos.com, Senin (4/9/2023).

Dalam kesempatan itu, Efrinal Sinaga mengatakan PT Akulaku dicatut namanya untuk kerja sama dengan Dewan Mahasiswa UIN Surakarta.

Setelah melakukan diskusi cukup lama, UIN Surakarta dan PT Akulaku menyepakati empat hal:

Pertama, PT Akulaku Finance Indonesia menutup akun dan atau menghapus tagihan untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Caranya, para pemilik akun diminta mengirimkan data melalui formulir yang telah disediakan dari tanggal 5-13 September 2023.

Kedua, UIN Raden Mas Said Surakarta memfasilitasi percepatan penutupan akun dan atau penghapusan tagihan oleh pemilik akun.

Ketiga, PT Akulaku Finance Indonesia dan UIN Surakarta secara bersama-sama akan membangun narasi positif sebagai upaya untuk memperbaiki nama baik kedua lembaga.

Keempat, jika di masa mendatang masih ditemukan adanya oknum atau kegiatan-kegiatan yang mendiskreditkan dan atau merusak citra positif masing-masing lembaga maka akan dilakukan tindakan hukum.

Pembina Dema UIN Surakarta, Agung Abdullah, membenarkan PT Akulaku segera menutup akun seluruh mahasiswa baru yang telanjur mendaftar dan registrasi paylater.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul OJK Soal Sanksi untuk Paylater Akulaku, Termasuk Kerja Sama dengan Bank 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya