Bisnis
Kamis, 28 September 2023 - 19:44 WIB

Permendag Direvisi! Saatnya UMKM & Pedagang Pasar Tradisional Ambil Peluang

Galih Aprilia Wibowo  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Online Shop. (Solopos.com).

Solopos.com, SOLO —  Pengamat ekonomi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Bhimo Rizky Samudro menilai pasar tradisional dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) harus jeli melihat peluang dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Peraturan tersebut merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Advertisement

Peraturan yang telah direvisi tersebut melarang platform social commerce memfasilitasi perdagangan.  Media sosial disebut hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, namun tidak bisa membuka fasilitas transaksi.

Peraturan yang direvisi tersebut juga melarang penjualan barang impor dengan harga di bawah US$100 atau setara Rp1,5 juta.

Advertisement

Peraturan yang direvisi tersebut juga melarang penjualan barang impor dengan harga di bawah US$100 atau setara Rp1,5 juta.

Bhimo menilai keberpihakan pemerintah terhadap pasar domestik merupakan hal yang bagus. Namun, menurut Bhimo kebiasaan konsumen berbelanja di social commerce sudah menjadi habit.

Adanya kebijakan tersebut yang berangkat dari keluhan UMKM dan pedagang pasar tradisional menjadi peluang mereka untuk survive.

Advertisement

Kebijakan ini ia nilai menjadi privilese bagi pelaku usaha lokal. Misalnya dengan kebijakan diredamnya produk impor di bawah Rp1,5 juta yang bertujuan melindungi pasar domestik. Apalagi dengan larangan bertransaksi langsung di social commerce.

“Jadi ketika pemerintah sudah merespons seperti ini sangatlah saat-saatnya produk-produk lokal yang tadinya mereka merasa terjepit dengan ini itu mereka bergerak,” tambah dia.

Pelaku usaha lokal, menurut Bhimo bisa memanfaatkan media sosial sebagai wadah promosi karena habit masyarakat yang telah terbentuk.

Advertisement

Selanjutnya, dengan adanya regulasi, menurut Bhimo jangan hanya membuat pelaku usaha lokal stagnan dan tidak terkembang.

“Kita harus lihat dulu kita evaluasi dulu karena social commerce itu sudah menjadi habit ya. Seandainya mereka boleh nawarin tapi enggak boleh transaksi, transaksinya lewat yang lain ini yang yang mungkin perlu dipikirkan juga, misalnya untuk promosi, tapi produk-produk lokal, jangan stagnan. Mestinya juga mereka mau untuk mau untuk bersaing tidak hanya nunggu regulasi seperti ini terus mereka hanya meenunggu bola tidak memanfaatkan kesempatan,” tambahnya.

Oleh sebab itu, perlu ada gerakan dari dua sisi. Tidak hanya dari pemerintah, namun pelaku UMKM dan pedagang pasar tradisional harus jeli melihat kesempatan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif