SOLOPOS.COM - Ilustrasi sertifikat tanah. (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SOLO – Serba-serbi pajak jual beli tanah penting diketahui khususnya bagi mereka yang akan melakukan transaksi atau investasi. Ketika membeli atau menjual tanah kita harus siap dengan komponen biaya lain yang harus ditanggung, antara lain pajak jual beli tanah.

Pajak jual beli tanah adalah pungutan yang harus dibayarkan penjual atau pembeli atas tanah yang menjadi objek jual beli tersebut. Pajak jual beli tanah harus menjadi biaya yang sudah diperhitungkan saat Anda melakukan transaksi jual beli tanah. Pahami lebih lanjut mengenai pajak jual beli tanah ini agar bisa memperhitungkan biaya yang harus dikeluarkan saat transaksi jual beli tanah.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Berikut beberapa jenis pajak jual beli tanah yang akan dibebankan kepada pembeli dan penjual ketika melakukan transaksi jual beli tanah seperti dirangkum dari rumah.com dan sumber lain, Minggu (27/3/2022):

Baca Juga: 3 Daerah Ini Jadi Alternatif Lokasi Investasi Properti

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak ini harus dibayar penjual tanah sebelum memperoleh Akta Jual Beli (AJB), agar tidak terjadi sengketa terhadap tanah tersebut di kemudian hari.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2016 tentang Tarif Baru PPh Final atas Pajak Penjualan Tanah dan Bangunan, besar pajak PPh yang dibebankan kepada penjual tanah adalah 2,5% dari setiap transaksi.

Baca Juga: Mulai Maret 2022, Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan

2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Berbeda dengan PPh, pajak BPHTB dibebankan kepada pembeli tanah. Awalnya BPHTB dipungut oleh pemerintah pusat. Namun sejak 1 Januari 2011 dialihkan menjadi jenis pajak yang dipungut pemerintah kabupaten/kota, berdasarkan Undang-undang nomor 29 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Besar BPHTB adalah 5% dari nilai jual objek pajak (NJOP) yang telah dikurangi oleh nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP). Nilai NJOP bisa berbeda tergantung lokasi properti tersebut.

Baca Juga: Perlu Tahu, Begini Tata Cara Jual Beli Tanah di Notaris

3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak ini wajib dibayar oleh pembeli tanah. Besar pajak ini adalah 10% dari total nilai penjualan tanah. Tetapi hanya tanah yang digunakan sebagai usaha dan pembeli mendapat keuntungan, misalnya ruko, yang dikenakan pajak ini. Jadi tidak semua transaksi jual beli tanah dikenakan PPN.

4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak ini dibebankan kepada penjual tanah karena dianggap sebagai pihak yang mendapat keuntungan dari penjualan tanah. Besarnya pajak yang harus dibayar adalah 0,5% namun dipengaruhi oleh NJOP, NPOPTKP, serta nilai jual kena pajak (NJKP).

Jika nilai NJOP di atas Rp 1 miliar maka besaran NJKP adalah 40%, sedangkan bila NJOP kurang dari Rp 1 miliar maka NJKP adalah 20%.

Baca Juga: TKI Ponorogo Tertipu Jual Beli Tanah Murah, Begini Ceritanya

Anda bisa menggunakan patokan nilai harga pasaran secara umum untuk menentukan NJOP.

Setelah mengetahui jenis-jenis pajak jual beli tanah, Anda akan bisa menghitung kira-kira berapa besaran pajak yang harus Anda bayar, baik sebagai pembeli maupun penjual. Dengan mengetahui besaran pajak, Anda bisa mempersiapkan dananya sehingga proses transaksi berjalan lancar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya