Anik Sulistyawati / Rusdiana / Anik Sulistyawati | SOLOPOS.com
Solopos.com, SOLO — Salah satu hal yang perlu diwaspadai saat bertransaksi tunai adalah mendapatkan uang palsu.
Kabar baiknya, Bank Indonesia mencatat peredaran uang palsu sepanjang 2020 turun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal ini terjadi seiring dengan pesatnya transaksi digital dan kondisi pandemi Covid-19.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim menyampaikan peredaran uang palsu turun sebesar 5 persen pada 2020 dibandingkan dengan periode 2019 lalu.
”Ada penurunan uang palsu yang ditemukan BI, dibandingkan periode 2019 uang palsu turun 5 persen dengan rasio 5 lembar dari 1 juta lembar uang rupiah asli,” katanya, Rabu (14/4/2021) seperti dilansir Bisnis.
”Ada penurunan uang palsu yang ditemukan BI, dibandingkan periode 2019 uang palsu turun 5 persen dengan rasio 5 lembar dari 1 juta lembar uang rupiah asli,” katanya, Rabu (14/4/2021) seperti dilansir Bisnis.
Baca Juga: Bupati Wonogiri: Uang Palsu Direspons, Apalagi Uang Pinjol!
Marlison menjelaskan, rasio uang palsu masih sekitar 9 lembar dari 1 juta lembar uang rupiah asli yang diedarkan. Sementara itu, pada kuartal I/2021 uang palsu hanya 2 lembar dari 1 juta uang yang diedarkan.
Namun kita tetap tak boleh lengah. Lantas apa yang mesti kita lakukan kalau suatu saat kita mendapatkan uang palsu saat bertransaksi tunai?
Baca Juga: Polres Boyolali Tangani Kasus Peredaran Uang Palsu Senilai Rp500 Juta
Sesuai UU Mata Uang, Pemberantasan Rupiah Palsu dilakukan oleh Pemerintah melalui suatu badan yang mengoordinasikan pemberantasan rupiah palsu yaitu Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal).
Unsur Botasupal terdiri dari Badan Intelijen Negara, Kepolisian Negara, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia.
Sebagai bagian dari Botasupal, Bank Indonesia berperan aktif dalam upaya penanggulangan uang palsu dengan berpedoman pada strategy map pencegahan & pemberantasan uang rupiah palsu.
Bank Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang berhak menentukan keaslian Rupiah dan masyarakat dapat meminta klarifikasi dari Bank Indonesia tentang Rupiah yang diragukan keasliannya. Berikut adalah hal-hal yang perlu dilakukan apabila menemukan uang yang diragukan keasliannya seperti dikutip dari laman Bank Indonesia, Senin (7/2/2022):
Baca Juga: Terbongkar! Ada Jaringan Pengedar Uang Palsu Dolar di Sukoharjo
Baca Juga: Apes, Penjual Ponsel Dibayar Uang Palsu Hasil Gambar Tangan
Laporan masyarakat atas uang yang diragukan keasliannya kepada Bank Indonesia, baik yang disampaikan langsung atau melalui bank, akan diteliti lebih lanjut.
Uang yang diragukan keasliannya dan dinyatakan tidak asli, tidak memperoleh penggantian. Sementara bagi yang dinyatakan asli, dapat memperoleh penggantian sesuai ketentuan berlaku.