SOLOPOS.COM - Ilustrasi kredit usaha (Freepik)

Solopos.com, SOLO – Mungkin banyak yang ingin tahu penjelasan tentang kol dalam BI checking terutama bagi mereka yang ingin mengajukan kredit di bank.

Seperti diketahui, belakangan viral curhatan salah satu pengguna X atau yang sebelumnya dikenal Twitter, karena lima orang lulusan baru alias fresh graduate gagal mendapat pekerjaan karena tingkatan skor kredit yang rusak.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Salah satu pengguna X menjelaskan kelima orang ini gagal lolos dalam proses melamar pekerjaan karena mereka memiliki skor kredit kolektibilitas 5 atau kredit yang dianggap macet.

“Kelimanya gak ada yang lolos karena BI Checking Kol 5. uwaww,” tulis pengguna X @kawtuz pada Senin (21/8/2023).

Namun, yang menarik, nyatanya masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui dan bertanya-tanya soal arti dari status kolektibilitas alias kol.

Sebagai informasi, BI Checking yang kini bernama sistem layanan informasi keuangan (SLIK). SLIK berisi riwayat pinjaman debitur, termasuk mengenai kelancaran angsuran.

Mengutip laman kemenkeu, Minggu (27/8/2023), kolektibilitas (collectability) merupakan klasifikasi status keadaan pembayaran angsuran bunga atau angsuran pokok dan bunga kredit oleh debitur serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam surat-surat berharga atau penanaman lainnya

Kolektibilitas mengacu pada tingkatan skor kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dinilai berdasarkan kemampuan membayar debitur dan ketepatan pembayaran pokok dan bunga.

Dilansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id, ada lima kolektibilitas kredit sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, antara lain

1. Kolektibilitas 1

Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.

2. Kolektibilitas 2

Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.

3. Kolektibilitas 3

Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.

4. Kolektibilitas 4

Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.

5.Kolektibilitas 5

Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

Saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun terus mengimbau masyarakat terutama mahasiswa agar waspada ketika bertransaksi menggunakan paylater ataupun pinjaman online (pinjol).

Ketika terjadi tunggakan, maka dapat mempengaruhi skor kredit yang tercatat dalam sistem layanan informasi keuangan (SLIK).

Bahkan, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi menyebut sejumlah bank pun kini mengeluhkan bagaimana banyak anak muda yang tidak bisa mengajukan kredit.

“Sebenarnya pinjaman online alias peer to peer lending yang terintegrasi ke SLIK itu bagus ya. Tapi, yang menjadi masalah ketika mereka ada yang punya masalah ke pinjol,” sebutnya saat ditemui di Gedung Bank Indonesia, Jumat (18/8/2023).

Menurutnya, tunggakan kecil mulai dari Rp300.000 hingga Rp400.000 pun bisa merusak kredit skor, yang akhirnya mempengaruhi kemampuan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di bank, mendapatkan beasiswa, hingga mendapat pekerjaan.

Bahkan, dia menyebut seringkali orang mengalami kesulitan saat ingin melunasi tunggakan pinjaman atau paylater, lantaran sejumlah layanan pinjaman online mungkin sudah ditutup, sulit dihubungi, atau terdapat berbagai masalah lainnya yang membuat proses pelunasan menjadi sulit.

“Jadi, perlu berhati-hati dalam menggunakan layanan keuangan ini, karena situasi semacam ini nyata terjadi di sekitar kita dan kita akan mengintegrasikan itu [pinjol],” ujarnya.

Itulah ulasan tentang arti kol dalam BI Checking.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya