Bisnis
Rabu, 23 Agustus 2023 - 11:37 WIB

Perlu Tahu, Ini Lima Kriteria Riwayat Kredit Sebelum Melakukan Pengajuan

Bayu Jatmiko Adi  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kredit usaha (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Belakang ini banyak kasus pengakuan kredit pemilikan rumah (KPR) tertolak karena adanya catatan kredit yang dinilai tidak bagus.

Ada lima skala atau kriteria riwayat kredit yang ternyata menjadi salah satu penentu lolos tidaknya pinjaman tunai. Untuk itu penting melihat posisi anda ada di kriteria berapa sebelum mengajukan layanan kredit tunai.

Advertisement

Dijelaskan di artikel yang diunggah di https://sikapiuangmu.ojk.go.id, dimana setiap kredit yang diajukan seseorang, baik itu KPR, Kredit Usaha Rakyat (KUR), maupun pinjaman uang tanpa jaminan atau Kredit Tanpa Agunan (KTA), riwayat pembayarannya akan tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Dulu layanan informasi tersebut dikenal dengan istilah BI Checking. Namun sejak 1 Januari 2018 pengelolaan riwayat kredit debitur yang semula dilakukan oleh Bank Indonesia (BI), kemudian beralih dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Advertisement

Dulu layanan informasi tersebut dikenal dengan istilah BI Checking. Namun sejak 1 Januari 2018 pengelolaan riwayat kredit debitur yang semula dilakukan oleh Bank Indonesia (BI), kemudian beralih dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Disampaikan bahwa riwayat kredit orang akan diukur berdasarkan histori aktivitas kreditnya. Dimana histori aktivitas kredit tersebut digolongkan berdasarkan skala yang ada, yakni skala 1-5 atau yang biasa disebut dengan kolektibilitas (Kol). Berikut ini skala atau kol yang dimaksud.

1. Kredit Lancar atau Kol 1

Pada kriteria ini, catatan kredit dinilai memuaskan dimana debitur mampu menyelesaikan segala kewajibannya seperti angsuran, pokok utang, dan bunga tanpa ada cela.

Advertisement

3. Kredit Tidak Lancar atau Kol 3

Terdapat tunggakan selama kurun 3-4 bulan. Dimana pendekatan yang dilakukan kepada nasabah juga tidak membuahkan hasil.

4. Kredit Diragukan atau Kol 4

Pada Kol 4, tercatat kredit tidak lancar yang telah jatuh tempo yang belum juga diselesaikan oleh debitur lebih dari 5-6 bulan.

5. Kredit Macet atau Kol 5

Pada Kol 5, tercatat kredit tidak lancar yang tertunggak lebih dari 6 bulan dan telah diusahakan untuk diaktifkan kembali tapi tetap tidak ada hasil.

Advertisement

Ketika seseorang ingin mengajukan kredit, maka kelima hal itu akan menjadi salah satu unsur yang dipertimbangkan.
“Jika riwayat kreditmu berada di Kol.1, maka kemungkinan besar pengajuannya akan disetujui. Sementara jika pada Kol.2, pengajuanmu bisa disetujui ataupun ditolak. Nah, sementara untuk Kol.3 ke atas, pengajuan biasanya akan ditolak,” bunyi keterangan dalam artikel tersebut.

Untuk itu jika memutuskan untuk mengajukan kredit, maka pastikan dapat menyelesaikannya dengan baik. Terlebih dengan mudahnya pengajuan Kredit Tanpa Agunan (KTA) yang berkembang saat ini. Jangan sampai tergoda meminjam kredit tanpa perhitungan yang menyebabkan riwayat kreditnya menjadi buruk. Disebutkan bahwa kondisi finansial yang baik ditentukan oleh orang yang bersangkutan sebagai pengatur keuangan.

Sebelumnya, dari REI Soloraya menyebutkan ada sekitar 30%-40% pengaju KPR yang memiliki catatan kredit, hingga mengalami kendala. “Meskipun nilai kecil, kadang tersangkut puluhan ribu atau ratus ribu [rupiah], tapi karena [masuk] sistem OJK SLIK tampak kurang baik, jadi kendala,” jelas Sekretaris REI Soloraya, Chris W.E. Wibowo, Selasa (22/8/2023).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif