Bisnis
Senin, 20 Juni 2022 - 16:27 WIB

Perlu Tahu, Berikut Perhitungan Denda Telat Bayar Listrik PLN 2022

Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pelanggan perlu tahu denda tarif listrik PLN 2022. (Ilustrasi/Solopos Dok)

Solopos.com, SOLO – Mungkin banyak warga yang belum paham atau ingin tahu perhitungan denda telat bayar listrik PLN 2022.

Sebagian masyarakat mungkin belum mengetahui atau kadang abai tentang cara menghitung denda telat bayar listrik PLN terutama bagi pelanggan pascabayar.

Advertisement

Padahal, ada aturan yang berisi formula atau rumus dalam perhitungan denda telat bayar listrik PLN pascabayar tersebut. Jika pelanggan tidak tahu atau abai tentang denda telat bayar listrik PLN pada 2022 ini, bukan tak mungkin suatu saat akan mengalaminya.

Sebenarnya ketentuan terkait tagihan listrik dan pembayaran listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa denda telat bayar listrik dilayangkan kepada pelanggan PLN pascabayar atau konsumen dengan tarif tenaga listrik reguler yang tak kunjung membayar tagihan yang melewati batas pembayaran listrik 2022.

Advertisement

Baca Juga: Pakai Listrik PLN, Peternak Ayam Ini Hemat Hingga Belasan Juta Rupiah

“Konsumen dengan Tarif Tenaga Listrik Reguler diwajibkan membayar tagihan rekening listrik sesuai masa pembayaran yang ditetapkan oleh PT PLN [Persero],” demikian salah satu kutipan regulasi tersebut, sebagaimama dikutip dari laman resmi PLN pada Senin  (20/6/2022).

Karena ada keterlambatan pembayaran tagihan listrik, konsumen akan dikenakan sejumlah denda sebagai pengganti biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik.

Advertisement

Berikut perhitungan denda telat bayar listrik 2022 yang berlaku hingga saat ini:

Baca Juga: Ingin Tahu Tagihan Listrik PLN Lewat HP, Begini Caranya

Batas Daya 450 volt ampere (VA): Rp3.000 per bulan
Batas Daya 900 VA: Rp 3.000 per bulan
Batas Daya 1.300 VA: Rp 5.000 per bulan
Batas Daya 2.200 VA: Rp 10.000 per bulan
Batas Daya 3.500-5.500 VA: Rp 50.000 per bulan Batas Daya 6.600-14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000) per bulan Batas Daya di atas 14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000) per bulan

Itulah  perhitungan denda telat bayar listrik PLN 2022 khusunya bagi pelanggan listrik pascabayar. Agar tidak mendapatkan denda telat bayar listrik PLN, sebaiknya pelanggan pascabayar memenuhi kewajiban membaya tagihan tepat waktu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif